FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ely Shahputra SH MH, Asisten Khusus Jaksa Agung RI Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung RI Kuntadi, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melakukan kunjungan/silaturahmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yaitu Ketua Pimpinan Pusat Dr H Haedar Nashir MSi, Prof Yunahar Ilyas, Prof Dr. Abdul Mu’ti dan Ketua Umum PP Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini bertempat di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa 7 Juni 2022.
Pertemuan silaturahmi yang digagas sebelum bulan suci Ramadhan baru dapat ditentukan karena kepadatan jadwal kegiatan masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa. Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara.
Jaksa Agung RI menginginkan bahwa Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan.







