FORUM JAMBI | Sudin alias Koko dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Ia terbukti berprofesi sebagai germo menjual gadis di bawah umur (human trafficking) kepada lelaki hidung belang. Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi juga menghukum Sudin membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam Amar putusan, majelis hakim menilai Sudin melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sudin Alias Koko pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Syafrizal dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (17/6/2022) sore.
Selain itu, Sudin juga diwajibkan membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 4,5 juta kepada masing-masing korban anak di bawah umur yang jadi korbannya. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan kurungan.
Terhadap keputusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir apakah akan menerima atau banding.
Ahmad penasehat hukum Sudin mengatakan putusan hakim masih terlalu berat untuk kliennya. “Kami merasa putusan ini masih terlalu berat. Karena klien kami sudah melakukan upaya damai bersama korban,” katanya.
“Kami berharap bahwa klien kami itu hanya dihukum 3 tahun disebabkan sudah melakukan perdamaian ke pihak korban, serta kita juga sudah memberikan biaya hidup dan pendidikan sampai tamat SLTA,” jelasnya.







