FORUM MEDAN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) meningkatkan status ke tahap Penyidikan terkait dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan lindung Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH MH, dalam siaran persnya, Jumat (17/6/2022), menerangkan bahwa dugaan adanya mafia tanah di hutan lindung Serdang Bedagai benar terjadi, karena telah ditemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat Tim Penyidik Kejati Sumut akan memanggil beberapa saksi dan memintai keterangan.
Sementara, terkait masalah dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat, Tim Penyidik Kejati Sumut akan memanggil 7 (tujuh) orang saksi untuk dimintai keterangannya. Dalam kasus ini, sebelumnya tim telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda untuk melengkapi data dan berkas. Tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.
“Penyidik Kejati Sumut juga telah turun ke lapangan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya adalah Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas sekitar 210 Ha,” papar Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan yang dikenal akrab dengan kalangan wartawan.
Menurut Yos, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium. “Hingga saat ini, Kejati Sumut masih menunggu hasil perhitungan dari tim ahli terkait adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Langkat,” tukasnya. (zainul/rel)









