JAM Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

JAMPIDUM FADIL ZUMHANA
JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana

FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (21/6/2022), persetujuan penghentian penuntutan itu setelah dilakukan ekspose secara virtual yang JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka EDDINGTON PAUL PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SOCIN ALIAS SOCIN BIN RAMLAN SAID dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka KASAN ALIAS POKU Anak dari JINONG (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka RAHMAD JAYA BIN SUMAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka ALDHI AKBAR BIN AZHARI HASAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka PARZON MANDELA BIN MULYADI dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka SONIA PRESESSAH BINTI IBNU HAJAR dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HARIS BIN RAPPE dari Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SHOFYAN B ALIAS SOFIAN BIN ANDI BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *