JAM Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice

JAMPIDUM FADIL ZUMHANA
JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana

Tersangka DARWIS ALIAS DARE BIN H SOLLING dari Kejaksaan Negeri Sinjai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka IRFAN WAHYUDI ALIAS IRFAN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MARDIANA ARIS ALIAS WE RIMBA dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapuspenkum Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *