Sepekan Dicopot Jokowi, Mantan Menteri Perdagang Diperiksa Pidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

LUTFI
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi diperiksa jaksa penyidik Pidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya

FORUM JAKARTA | Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, didera masalah. Seminggu setelah jabatannya dicopot Presiden Jokowi, Lutfi diperiksa jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).

Lutfi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Ia dimintai keterangan untuk lima tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan tersangka LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya ML (Muhammad Lutfi). “Ada dua saksi yang diperiksa terkait kasus CPO dan turunannya,” katanya.

Kedua saksi itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan SH karyawan PT Tripura Argo Persada. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutur Ketut Sumedana.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (ML) mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.10 sampai 21.11 WIB.

Lutfi mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Dia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum

“Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukuma menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya,” katanya.

Namun, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab dia menilai hal tersebut merupakan materi daripada penyidikan. “Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Sebelum memeriksa Lutfi, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan pada Selasa (21/6/2022) kemarin. Mereka, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.  (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *