Tiga Jenderal NII Divonis 10,5 Tahun Penjara

VONIS
Tiga jenderal NII dijatuhi hukuman bervariasi di PN Garut. Total hukuman ketiganya 10,5 tahun penjara.

FORUM GARUT | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis 23 Juni 2022. Secara komulatif, total hukuman terhadap ketiganya 10,5 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Garut, Harris Tewa, ketiganya dianggap terbukti bersalah.

Adapun pasal yang dinyatakan terbukti dilanggar ketiga jenderal NII  itu adalah tentang perbuatan makar dan penghinaan terhadap lambing negara. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis terhadap tiga jenderal NII dengan masa hukuman berbeda.

Untuk terdakwa Odik Sodikin dan Jajang Koswara,  dijatuhkan hukuman masing-masing 4,5 tahun penjara. Sedangkan Ujer Januari divonis 1,5 tahun penjara.

“Ketiganya terbukti bersalah telah melakukan makar dan penghinaan terhadap lambing negara. Kami menjatuhkan vonis  yang berbeda sesuai peranan mereka dimana dua terdakwa divonis 4,5 tahun dan satu terdakwa 1,5 tahun penjara,” ujar Ketua majelis hakim, Harris Tewa.

Menurut Harris, berdasarkan hasil persidangan, ketiga jenderal NII  ini secara sah terbukti melanggar pasal 110 KUHP tentang Makar dan pasal 66 jo pasal 24 UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Ia menjelaskan, sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan makar  dan penghinaan lambing negara ini sempat tertunda selama dua pekan.

Hal ini dinilainya sebuah hal yang wajar mengingat para pemangku kebijakan harus mempunyai pertimbangan yang benar-benar matang sebelum memutuskan vonis.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ega Gunawan, menilai putusan tersebut sudah cukup adil. Dalam kasus serupa, ada yang dijatuhi hukuman yang jauh lebih berat dibanding hukuman yang dijatuhkan terhadap kliennya.

“Kami rasa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga klien kami ini sudah cukup adil. Pada kasus-kasus serupa, ada yang divonis lebih berat bahkan ada yang divonis penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ucapnya. (zas/huda)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *