Menko Polhukam Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa  

Resmikan 1 1
Menko Polhukam Mahfud MD menekan tombol peresmian secara serentak 10 Balai Rehabilitasi Napza Adhayksa

Selanjutnya, Jaksa Agung Burhanuddin melakukan dialog interaktif secara virtual dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam dialognya, Jaksa Agung menyampaikan hal yang paling terpenting adalah memanusiakan korban dan pengguna Napza dimana dalam pelaksanaannya melibatkan tenaga medis untuk memonitor kesehatan fisik dan jiwa pengguna.

“Sehingga mereka yang menjadi korban tidak ada stigma negatif di masyarakat dan kedepan agar dilakukan kerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan para ulama sehingga secara spiritual dapat disembuhkan. Kita bersama punya tanggung jawab dan bagi mereka yang mengedarkan dan menjual, tidak ada tempat dan harus tindakan tegas serta hukuman seberat-beratnya,” ujar Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N. Mulyana menyampaikan hadirnya balai rehabilitasi ini sebagai bentuk equality before the law (persamaan mendapatkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat).

“Spirit balai rehabilitasi untuk menekan overcapacity lembaga masyarakat dan sebagai bentuk kepedulian bahwa rehabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Ada pendekatan kolaborasi dengan semua stakeholder dan harus bisa berkontribusi serta melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK),” ujar Kajati Jawa Barat.

Resmikan
Menko Polhukam didampingi Jaksa Agung dan Gubernur Jabar menggunting pita peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

Kajati Jawa Barat mengatakan bahwa balai rehabiltasi bukan penjara namun tempat penyembuhan sosial, mental dan spiritual, dan disadari balai rehabiltasi tidak menyalahi aturan hukum sebagaimana dalam Pasal 139 dan Pasal 140 KUHAP dan penyelesaian dengan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Balai rehabilitasi tidak saja sebagai kebutuhan tapi harapan baru masyarakat. Di beberapa daerah sudah dibentuk balai rehabilitasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Kajati Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa balai rehabilitasi merupakan terobosan Jaksa Agung di zaman Jaksa Agung ST Burhanuddin lahirlah terobosan baru, dimana sejarah mencatat bahwa lahir sebuah logika hukum yang tidak pernah terpikir oleh masyarakat awam melalui restorative justice. Melalui restorative justice, hal-hal yang bisa dimusyawarahkan dan tanpa menghilangkan aspek hukum dapat menyelesaikan perkara (tanpa proses peradilan) dengan cara manusiawi.

“Kami optimis menatap peradaban masa depan dengan kearifan lokal, unsur musyawarah dan tanpa menghilangkan aspek hukum yang ada. Kami dukung langsung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam 6 masterplan yaitu pembukaan balai rehabilitasi. Kami dukung sebagai pemerintah daerah dengan pengadaan infrastruktur, seperti tanah dan bangunan untuk dimanfaatkan,” ujar Gubernur Jawa Barat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa dengan adanya balai rehabilitasi sebagai upaya kepedulian pemerintah untuk menyelamatkan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Hadir dalam acara ini, diantaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Acara Launching Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *