OPINI  

Holywings Berulah, Penjagaan Terhadap Agama Semakin Rendah

OPINI
Atika Nasution, mahasiswi alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan

Gerakan Pemuda Anshor akan menggeruduk dua gerai Holywings di Kota Medan pada Senin (27/6/2022) lalu. Adanya dugaan penistaan agama islam dan agama nasrani yang membuat aksi protes ini, dengan menjadikan Nama Muhammad dan Maria menjadi iklan promosi minuman beralkohol. Merupakan unsur penistaan agama, maka unjuk rasa di gerai Holywings juga berlangsung di sejumlah daerah. GP Anshor juga meminta agar aparat penegak hukum dan  Pemko Medan melakukan pengawasan lebih terhadap tempat hiburan malam. Khususnya Holywings, dan kasus itu harus diproses hukum untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali. Para pelaku diharapkan dihukum dengan maksimal.

Lagi dan lagi penistaan agama terus terjadi dan pelakunya pun berganti-ganti. Pada era kebebasan berpendapat saat ini, menistakan agama seolah sesuatu yang lucu dan bentuk dari modernitas. Demi popularitas dan menggaet pelanggan, mereka buat kontroversi. Agar viral, agar terkenal akhirnya banyak pelanggan yang datang. Inilah trik keji marketing zaman sekarang. Apakah pihak holywings tidak tahu? Oh tentu saja mereka tahu dan ini terstruktur. Demi cuan, agama pun dinistakan. Sebuah kebijakan marketing yang lahir adalah hasil dari diskusi tim beserta pimpinan dan otomatis patut diduga ada unsur kesengajaan.

Sedihnya, ketika ummat Islam merespon dengan aksi damai, mereka dituding radikal dan identik dengan kekerasan. Ummat Islam dipaksa moderat dengan berdiam atas penistaan.

Atika
Atika Nasution, mahasiswi UISU

Melakukan pengawasan dan penutupan terhadap hiburan malam tak akan menutup pintu kemaksiatan. Masalahnya, miras yang merupakan masalah utamanya yang seharusnya ditutup, bukan dibatasi. Inilah hasil dari sistem kapitalisme yang berakidahkan sekulerisme. Sekulerisme melahirkan paham bahwa kehidupan harus dipisahkan dari agama maka standart dari hukum manusia bukan lagi syariat akan tetapi asas kebebasan (liberalisme) yang mereka agung-agungkan. Mereka menuliskan nama Muhammmad dan Maria, nama suci dalam dua agama, sebagai promosi dalam minuman keras.

Kapitalisme yang menjadikan pencapaian materi sebanyak-banyaknya membuat manusia melakukan apapun untuk meraihnya. Tidak perduli apakah tindakannya melanggar agama atau tidak dan jika mendatangkan materi, maka akan dilakukan.

Yang menarik dari kasus ini adalah hukum di Indonesia tidak menjangkau halal dan haram, hanya mengenal boleh dan tidak boleh, berizin dan tidak berizin. Sekalipun hal yang menurut agama dan moral dilarang, tapi kalau hukum tidak melarang, semua dianggap boleh dilakukan. Karena dasarnya lebih kepada kesepakatan sekuler meskipun negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Maka sebenarnya akar dari masalah ini adalah adanya sistem sekuler kapitalisme liberal yang dijadikan sebagai sistem kehidupan sekarang ini. Dan negara, yang dianggap terpapar radikalisme, tidak mungkin melindungi agama khususnya Islam sekalipun ada sanksi bagi penista agama. Namun nyatanya hukuman itu tidak lantas membuat pelaku jera, dan ini bukan cara berhukum yang adil, sebab hukuman sistem sekuler dapat dibeli dan dimanipulasi. Inilah yang terjadi, kasus penistaan agama terus berulang dan tak pernah selesai. Maka jika ingin ada sebenar-benarnya hukum maka hukum tersebut harus mampu menghadirkan keadilan di tengah manusia.

Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam menyelesaikan masalah semacam ini terkait khamar yang jelas barang haram meskipun bernilai ekonomi. Produksi, promosi dan distribusi diatur secara rinci dalam Islam. Tidak boleh ada praktik usaha yang memproduksi dan mengedar khamar di kehidupan masyarakat. Khamar hanya boleh dimiliki dan dikonsumsi secara pribadi bagi kaffir zimmi yang agama mereka memperbolehkan mengonsumsi khamar, seperti di rumah dan di komunitasnya. Akan tetapi, mereka dilarang untuk mengedarkannya dalam ranah publip. Karena Islam menutup segala bentuk akses kebatilan.

Islam menetapkan regulasi khamar, masalahnya akan menjadi sangat sederhana dan solusinya mudah, bahwa khamar itu haram dalam syariat, merusak akal dan induk dari kejahatan, maka negara harus melarang peredarannya di tengah masyarakat.

Dalam Islam, adanya penistaan terhadap agama maka akan dihukum sesuai dengan sistem sanksi Islam, sebab perbuatan tersebut termasuk ke dalam bentuk kejahatan yang sifatnya jelas haram dan diberi sanksi. Kasus semacam ini bisa terurai secara paripurna dalam aturan Islam. Apalagi dalam promosi Holywings yang sudah termasuk dalam pelanggaran yang menyandingkan nama Nabi Muhammad Saw dan Ibunda Maryam dengan barang yang jelas haram. Dalam Islam, pelakunya jelas kafir dan hukumannya adalah mati. Allah Swt berfirman:

“Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah, akan mendapat azab yang pedih.”(QS. At-Taubah:61).

Maka sudah saatnya kita kembali kepada aturan Allah Swt, karena perlindungan terhadap Islam akan terwujud hanya ketika sistem Islam ditegakkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Kalau bukan kita yang melakukan pembelaan demi terjaganya kemuliaan Islam dan kaum muslimin, lantas siapa lagi? Wallahu’alam Bissawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *