FORUM MEDAN | Kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, disorot berbagai kalangan. Kali ini, DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan yang angkat bicara. Pemuda LIRA menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerapkan standar ganda dalam menanangani kasus itu.
“Kasus ini menjadi perhatian serius Pemuda LIRA Kota Medan. Kejati Sumut patut kami duga telah menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kredit modal kerja – kredit yasa griya (KMK-KYG) PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan,” ucap Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan, Andrian Siagian, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/7/2022).
Untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, tutur Adrian, Pemuda LIRA Kota Medan ikut menyoroti proses peradilan atas kasus dugaan korupsi di BTN senilai Rp39,5 miliar yang ditangani penyidik Kejatisu. “Berdasarkan penelusuran dan investigasi Tim Pemuda LIRA Kota Medan, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya,” ujarnya.

Adrian juga memaparkan dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu pada persidangan Senin 13 Juni 2022 lalu, berkaitan pencairan kredit Rp 39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA. Perikatan kredit itu tertuang dalam akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn, dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.
“Yang mengajukan kredit ke BTN adalah PT KAYA, namun memakai agunan atas nama PT ACR. Anehnya, agunan SHGB yang digunakan PT KAYA dalam pengajuan kredit ke BTN itu, masih menjadi agunan di PT Bank Sumut. Inikan penuh kejanggalan,” papar Adrian.
Kejanggalan lainnya, sebut Adrian, proses peradilan yang sedang berjalan baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. “Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Demikian pula Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA, hingga kini belum dihadapkan pada hakim. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan,” tegasnya.
Pada persidangan Senin 13 Juni 2022 lalu, Tommy Sinulingga selaku kuasa hukum Natoris Elviera menyatakan bahwa Elviera baru terlibat pada pusaran kredit ketika PT KAYA dan BTN menuangkan perjanjian kredit dalam sebuah akta. Sebelum Elviera dilibatkan, sudah ada terlebih dahulu kesepakatan antara Direktur PT KAYA Canakya Suman dengan pihak BTN.
“Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Notaris Elviera, dan investigasi yang dilakukan Tim Pemuda LIRA Kota Medan, bahwa sebelum permohonan kredit disetujui dan dicairkan, standar operasional prosedur (SOP) perbankan mengharuskan dilakukannya legal meeting. Legal meeting ini melibatkan pejabat berwenang di pihak bank. Karena itu, seharusnyalah unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil,” sebut Adrian.
Sejauh ini JPU dari Kejatisu menempatkan status terdakwa pada Notaris Elviera lantaran diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit dari PT BTN Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA. Padahal, saat itu jelas ada keterlibatan Pimpinan Cabang (Pincab) BTN Medan Ferry Sonefille, Wakil Pincab Agus Fajariyanto, pejabat kredit R Dewo Pratoloadji dan analis kredit Aditya Nugroho. “Sekarang dimana mereka? Mengapa mereka belum diseret ke pengadilan?” tanya Adrian.
Dari penelusuran dan investigasi Tim Pemuda LIRA Kota Medan, ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA. “Hal ini kami tengarai sebagai salah satu modus kejahatan perbankan,” katanya.
Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, kata Adrian, Pemuda LIRA Kota Medan mendesak Kejatisu menghadirkan seluruh pejabat berwenang di Kantor BTN Cabang Medan beserta Dirut PT KAYA Canakya Suman dan Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), pada persidangan di pengadilan.
“Apalagi menyangkut nama Mujianto selaku Direktur PT ACR, terdapat fakta yang sejauh ini belum terungkap ke publik. Dari penelusuran Tim Pemuda LIRA Kota Medan, sebagian dana dari aliran kredit yang diterima PT KAYA juga digunakan untuk melunasi kredit atas nama PT ACR di Kantor Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo. Sehingga, telah terjadi penyimpangan peruntukan atas aliran kredit KMK-KYG di BTN Cabang Medan ini, dari yang seharusnya untuk membangun perumahan menjadi untuk melunasi utang,” tukas Adrian. (zas)








