Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejari Medan

Aliang
Terpidana kasus narkoba, Sugianto alias Aliang (tengah), diapit tim Tabur Kejagung setelah berhasil ditangkap dari persembunyiannya

FORUM JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Sugianto alias Aliang, terpidana kasus narkoba yang masuk daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari Medan). Sugianto dicokok dari persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, terpidana Sugianto alias Aliang sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, Terpidana Sugianto dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Aliang
Aliang, Buronan asal Kejari Medan

Terpidana Sugianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *