FORUM JAKARTA | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Buronan bernama Seman itu dicokok dari tempat persembunyiannnya di Ruko CBD Ketapang, Cipondoh, Tangerang, Banten, Senin (11/7/2022).
Seman yang bertempat tinggal di Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019. Putusan itu menetapkan Seman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Seman dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana Seman diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan membawanya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza)







