HUKUM  

Mardani Maming Buronan KPK, PBNU dan PDIP Minta Agar Taat Proses Hukum

KPK 2
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Mardani H Maming masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PBNU Harapkan Mardani Menyerahkan Diri

Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf optimistis Mardani Maming akan menyerahkan diri. “Tentu kami harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya Cholil dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Yahya Cholil turut menegaskan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tunggu proses hukumnya saja, lah. Kami hormati proses hukumnya,” ujarnya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Senada dengan Ketum PBNU, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Mohamad Syafi’ Alielha mendorong Mardani Maming untuk patuh terhadap proses hukum di Indonesia. “Saya harap agar mengikuti proses hukum,” katanya.

Dia menyatakan bahwa PBNU tetap memberi perhatian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Walapun dugaan Mardani menerima suap dan gratifikasi terjadi sebelum menempati jabatan di PBNU.

Namun demikian, PBNU memiliki kewajiban sosial untuk mendorong semua pihak menghormati ketentuan yang berlaku. “Meski kasus Mardani terjadi tidak dalam kaitan dengan jabatan sebagai Bendahara Umum, PBNU merasa punya tanggung jawab agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun juga kasus Mardani Maming bisa berpengaruh terhadap suasana kebatinan orang-orang NU. “Sedikit atau banyak, kasus ini juga berdampak pada psikologi warga Nahdliyin,” katanya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *