HUKUM  

Mardani Maming Buronan KPK, PBNU dan PDIP Minta Agar Taat Proses Hukum

KPK 2
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Mardani H Maming masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kader PDIP Harus Tunduk Proses Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan seluruh kader PDIP harus tunduk pada proses hukum.
“Kami sudah membahas dengan tim hukum, dan partai menegaskan seluruh kader partai wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Dengan demikian semua anggota dan kader partai diinstruksikan untuk percaya pada mekanisme hukum,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Hal itu, menurut Hasto, mengingat penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, dan PDIP menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan aparat kepolisian.

Hasto Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto lantas menyinggung sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan KPK yang mendapat perhatian publik. Sejumlah kasus korupsi yang disenggol Hasto di antaranya dua kader Partai Demokrat (PD), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“PDI Perjuangan juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum di dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan keadilan,” ujar Hasto.

“Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang sedang mengusut tuntas dugaan korupsi atas pengadaan tower di PLN, upaya memerangi mafia gula dll, demikian juga KPK juga menangani berbagai kasus dugaan korupsi sebagaimana terjadi dalam penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, demikian juga dengan tindak lanjut atas berbagai gelar OTT yang dilakukan KPK seperti Bupati Penajam Pasir Utara, termasuk Bupati Mamberamo Tengah, semua harus didukung sebagai upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Meskipun demikian, bagi Hasto, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara merdeka tanpa intervensi pihak mana pun. (int/zas)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *