HUKUM  

Mardani Maming Buronan KPK, PBNU dan PDIP Minta Agar Taat Proses Hukum

KPK 2
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Mardani H Maming masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

FORUM JAKARTA | Selain Harun Masiku, kini  Mardani H Maming masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua kader PDIP itu terjerat dengan kasus rasuah masing-masing.

KPK telah meminta bantuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hingga masyarakat untuk menangkap Mardani H Maming, tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. “Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Mardani menjadi buronan setelah KPK gagal melakukan upaya penjemputan paksa pada Senin kemarin, 25 Juli 2022. Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah politikus PDIP  tersebut mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan. 

KPK pun telah mengumumkan ciri-ciri Mardani ke publik. Harapannya, masyarakat akan memberitahukan keberadaan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg) rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming,” kata Ali.

Ali menyatakan warga yang melihat atau mengetahui Mardani dapat memberikan informasi kepada KPK melalui nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *