OPINI  

Mewujudkan Perlindungan Terhadap Anak Dalam Sistem Kapitalisme, Mampukah?

OPINI
Atika Nasution, mahasiswi alumni Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan

Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nawal Lubis mengatakan dalam bentuk Penguatan Forum Anak Sumut, anak yang berada di kabupaten/kota di Sumatra Utara memiliki peran penting untuk menjadi pelopor dan pelapor (P2), apabila melihat hal-hal yang tidak layak dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai generasi muda bangsa. Dan anak harus menjadi agen perubahan di daerah masing-masing dan bisa menginspirasi banyak orang, sehingga banyak yang ikut terlibat untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi.

Forum anak juga diingatkan untuk peduli terhadap lingkungan, dengan menjaga kebersihan. Serta tidak terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba yang merugikan diri sendiri. Nawal juga menyebutkan, kegiatan ini sangat strategis dalam upaya mengoptimalkan peran forum anak menuju Indonesia layak anak pada 2030 mendatang. Melalui forum ini, anak juga bisa memperkuat pengetahuan tentang hak, peran dan kontribusi langsung dari anak. IDN TIMES, (14-Juli-2022).

Kasus kekerasan terhadap anak sejatinya bukan persoalan baru. Berbagai program yang dilakukan pemerintah untuk mencegah laju kekerasan terhadap anak di negeri ini. Namun dilihat secara mendalam, solusi berupa melapor dan melaporkan terhadap kekerasan yang didapatkan, belum mampu mengatasi persoalan ini. Masih tingginya angka kekerasan dan gagalnya perlindungan terhadap anak, menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari kekerasan.

Demikian juga peran orang tua dalam keluarga, masih sangat minim dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya didalam pergaulan, baik dilingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal. Ditambah sistem pendidikan dan pemberian media yang ada, gagal menghindarkan masyarakat dari perilaku kekerasan. Sehingga, masyarakat yang terbentuk tidak lebih masyarakat yang diliputi hawa nafsu, hingga mudah merayu anak anak untuk melakukan kekerasan tanpa memperdulikan masa depan anak-anak tersebut.

Disisi lain, ada faktor lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Hukum yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera.  Faktor pemberian hukum yang adil mampu memberikan efek jera sehingga tidak ada terulangnya kembali kasus kekerasan terhadap anak. Berbagai faktor terjadinya kekerasan terhadap anak menunjukkan kegagalan dari sistem kapitalisme sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang masih diterapkan dinegeri ini dalam menjaga anak-anak. Sejatinya masyarakat butuh sistem yang mampu melindungi, mengayomi dan mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Untuk mendapatkan itu, kita butuh sistem Islam. Islam memiliki seperangkat solusi yang mengakar dan komprehensif. Tidak hanya bagi anak, tetapi juga terhadap setiap masyarakatnya. Dalam sistem Islam menjadikan anak-anak mampu tumbuh menjadi generasi tangguh dan shalih. Dan di generasi merekalah peradaban Islam terus gemilang. Solusi tersebut meliputi dalam hal Aqidah.

Dalam sistem Islam negara wajib mendorong setiap individu warga negara untuk taat terhadap aturan Allah Swt. Negara juga akan mewajibkan penanaman aqidah bagi setiap individu, baik melalui pendidikan yang formal maupun non formal dengan melalui beragam sarana dan institusi yang dimiliki negara. Sistem ekonomi Islam mengharuskan negara untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan memadai, serta mendorong kepala keluarga untuk dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya. Efek pengaturan dalam sistem ini, akan mampu mengembalikan fungsi perempuan dan ibu sebagai ummu warobatul bait dan madrasatul ula bagi generasi, yakni mengurus rumah tangga dan mengasuh, menjaga dan mendidik anak-anak.

Dalam sistem sosial, negara wajib menerapkan aturan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Laki-laki dan perempuan wajib untuk menutup dan menjaga auratnya, tidak boleh bercampur baur atau berkhalwat antara laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan syar’i (ikhtilat), serta menjaga pandangannya. Dan juga dilarang melakukan pornoaksi dan pornografi sehingga terhindar dari naluri seksual yang tidak terkendali yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan dan kejahatan. Negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno diberbagai  media yang mampu mengundang syahwat yang liar.

Dalam ranah hukum, negara akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan maupun kejahatan terhadap anak baik fisik maupun seksual. Dimana sanksi tersebut mampu memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain. Secara keseluruhan, sistem Islam akan menciptakan keadaan yang kondusif dan perlindungan terhadap anak dari berbagai faktor pemicu kekerasan terhadap anak serta memberikan hak anak sesuai fitrah tanpa mengeksploitasi. Dan semua ini dapat terealisasi karena menerapkan aturan Islam dalam semua lini kehidupan, termasuk dalam bernegara. Wallahu’lam Bissawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *