FORUM JAKARTA | Seorang guru bimbingan konseling (BK) di SMA Negeri 6 Takalar Sulawesi Selatan, Artiwan Bangsawan SPd, kini dapat kembali mengabdi dalam mencerdaskan generasi bangsa, setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum menghentikan penuntutan melalui restorative justice. Artiwan sebelumnya dijerat laporan pidana karena menampar siswanya, Herza Muhammad Bilal, yang menyandingkan fotonya dengan salah satu Nabi/Tuhan dan mempublikasinya melalui group WhatsApp.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Minggu (31/7/2022), dalam siaran persnya menerangkan, penghentian penuntutan terhadap Artiwan Bangsawan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sebelumnya, Artiwan Bangsawan SPd bin Ahmad Bangsawan dilaporkan kepada pihak berwajib karena menampar seorang murid bernama Herza Muhammad Bilal.
Peristiwa berawal pada Kamis 24 Februari 2022 di ruang tata usaha di SMAN 6 Kabupaten Takalar. Saat itu, Artiwan mendapat laporan dari rekannya sesame guru, Jumriati, yang mengatakan bahwa seorang siswa bernama Herza Muhammad Bilal telah membully teman dan gurunya di grup WhatsApp dengan menyandingkan foto Artiwan dengan salah satu Nabi/Tuhan.

Mendengar hal tersebut, Artiwan merasa kesal. Ia memanggil Herza dan beberapa murid lainnya yaitu Syamsuardi, Wahyu, Rifah dan Agus, ke ruang tata usaha. Keempat siswa itu menunjuk ke arah Herza yang melakukan hal di group WhatsApp.
Kesal dan emosi, Artiwan langsung menampar pipi kiri Herza dua kali. Akibat tamparan tersebut, Herza mengalami luka memar. Tak terima anaknya ditampar, ibu Herza melaporkan Artiwan ke Polres Takalar dengan sangkaan melanggar melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Herza juga divisum ke RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle.
Usai menerima laporan, Polres Takalar berupaya mendamaikan dengan melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar serta tokoh masyarakat. Namun, proses perdamaian tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan ibu Herza tidak memaafkan perbuatan Artiwan. Pihak keluarga Herza meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Dalam proses pemberkasan, penyidik Polres Takalar kembali berupaya mendamaikan. Namun ibu Herza tetap tidak memaafkan dan bersikukuh kasus ini terus dilanjutkan, sehingga berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).








