Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kajari Takalar Salahuddin SH MH, Kasipidum Arfah Tenri Ulan SH dan jaksa fasilitator Ahadina Mahyastuti SH, Sabri Salahuddin SH MH, berupaya mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restorative.
Pada Senin 18 Juli 2022, dilaksanakan proses penyerahan tersangka Atirwan dari penyidik ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Takalar. Kemudian dilakukan upaya restorative justice yang dihadiri oleh tersangka Artiwan, korban Herza Muhammad Bilal dan orang tuanya, penasihat hukum Herza, Sekda Takalar, penyidik Polres Takalar, Kepala SMAN 6 Takalar, Ketua PGRI Takalar, kepala dusun dan tokoh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, menjelaskan bahwa konsep dari restorative justice adalah mengedepankan penyelesaian perkara dengan hati nurani dan memulihkan keadaan seperti semula antara tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban. Apabila perkara tersebut dilanjutkan, akan berdampak saling merugikan bagi kedua pihak. Selain itu juga, Penasihat Hukum dari pihak Herza juga menjelaskan mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Mendengar dan memahami penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Penasihat Hukum, pihak keluarga Herza bersedia memaafkan tersangka dan menyetujui perkara ini diselesaikan melalui keadilan restoratif. Tersangka Artiwan meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Kini tersangka Artiwan telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana pada Selasa 26 Juli 2022. Dengan dihentikannya penuntutan, Artiwan tidak perlu lagi menjalani proses persidangan di pengadilan dan dapat kembali mengabdikan dirinya demi generasi muda di Kabupaten Takalar.
JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Artiwan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)








