FORUM MEDAN | Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dibantu dua hakim anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum( hakim Adhoc Tipikor) dalam persidangan lanjutan perkara korupsi perluasan Cetak Sawah TA. 2011 senilai Rp750 juta atas nama terdakwa Anwar Sani Tarigan, Johsua Siahaan dan Edison Munthe (dalam penuturan terpisah) telah mengalihkan setatus penahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan dari tahanan Rutan Sidikalang menjadi status tahanan kota.
Hal ini diucapkan oleh Immanuel Tarigan di depan persidangan di hadapan JPU Afriani dari Kejaksaan Dairi, Senin (07/06/2021).
Sebelumnya terdakwa Anwar Sani Tarigan sakit sehingga majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran untuk dirawat ke RSU Sidikalang. Penunjukan RSU Sidikalang tersebut atas petunjuk dari Kejari Dairi. Alasannya terdakwa perlu mendapat perawatan intensif.
Namun karena tidak lengkapnya peralatan medis di RSU Sidikalang tersebut, terdakwa Anwar dirujuk ke RS Murni Teguh di Medan yang lengkap peralatan medisnya. Selanjutnya terdakwa rencana akan dilakukan penanganan oprasi terhadap diri terdakwa.
Menurut Majelis hakim yang dipimpin Immanuel Tarigan, terdakwa nantinya setelah pulih tidak perlu kembali ke Rutan. Karena Hakim telah menetapkan status penehanan terdakwa Anwar Sani Tarigan menjadi tahanan Kota. Sehingga alamat terdakwa beralih di Medan.
Usai menetapkan dan menjelaskan status tahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan, Immanuel Tarigan menunda sidang pada Senin depan untuk pemeriksaan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan oleh JPU bersamaan dengan saksi Edison Munthe dan Jhosua Siahaan. (Apri)







