Akibat perbuatan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., bersama-sama dengan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., saksi ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK., M.H., saksi CHUCK PUTRANTO, S.IK., saksi BAIQUNI WIBOWO, S.IK., saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., saksi IRFAN WIDYANTO, S.H., S.IK. mengambil dan mengganti DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang masih berfungsi tersebut, serta mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, S.IK., M.H., lalu merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada Laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, sebagaimana yang diinginkan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, RICKY RIZAL WIBOWO, dan KUAT MA’RUF yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sebelumnya atas peristiwa penembakan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT. Selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., memanggil secara bersamaan saksi HENDRA KURNIAWAN, S.IK., Benny Ali, saksi AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK., dan Harun, lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan kata-kata mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, selanjutnya Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal : kejadian penembakan terhadap diri korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT adalah merupakan tindak pidana kejahatan yaitu merampas nyawa orang lain, kewenangan PAMINAL yang notabene bertugas dalam hal Pengamanan Internal Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang terkait melakukan Pelanggaran Disipliner dan SOP Kepolisian dan bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal Penyidikan Kejahatan Pidana Umum.
Maksud dan tujuan Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya atas meninggalnya Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang terjadi di rumah dinas Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sehingga tercapailah niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, ternyata jejak-jejak DVR CCTV “milik orang lain atau publik” yang berada di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., dimana keterangan antara Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, pada saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Namun berdasarkan hasil rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut dimana saat Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., datang ke rumah dinas milik Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., di Duren Tiga No. 46 RT. 05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masih hidup dan sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.IK., M.H., sampai dirumah dinasnya
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H., telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum terhadap Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. (K.3.3.1/Ananda Rizky Syahreza Siregar)







