FORUM STABAT | Akhirnya, permohonan restitusi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul dikabulkan terdakwa. Uang senilai Rp530 juta pun dihadirkan ke persidangan. Namun, uang ganti rugi itu baru bisa mereka terima, saat perkara 467 dan 468/Pib.B/2022/PN Stb tersebut berkekuatan hukum tetap.
Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum menyampaikannya, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Rabu (2/11/2024) siang. “Uang yang diberikan tersebut, tidak bisa hari ini saudara terima sekarang,” kata Halida
Hal itu sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 7 Perma Nomor 1 Tahun 2022. Dimana, pelaku tindak pidana dan atau pihak ketiga melakukan pembayaran Restitusi sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan pengadilan.
Saat itu, terdakwa DP, HS, HS dan IS mendengarkan dan mengikuti persidangan itu secara virtual dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan. Mereka didakwa terkait kematian Sarianto Ginting dan Bedul, sebagai penghuni panti rehab di Kuala
Status ahli waris
Pada restitusi yang dimohonkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu, masing – masing keluarga korban mendapatkan tunjangan kemtian Rp265 juta. Mejelis hakim kemiudian memeriksa identitas keluarga kedua korban.
Untuk Sarianto Ginting yang sudah bercerai dengan istrinya, hadir sebagai ahli waris di sana adalah Sariandi Ginting sebagai adik kandung. Sedangkan Bedul, yang hadir sebagai ahli waris adalah Dewi Safitri yang merupakan sepupunya.
Terhadap Dewi Safitri, hakim pun mempertegas statusnya sebagai sepupu untuk menerima restitusi itu. Hakim menyampaikan, secara hukum, status ahli waris tidak bisa ke sepupu. Terlebih, Bedul masih memiliki ayah dan adik dan paman.
Sugah mengikhlaskan
Diakhir persidangan, Halida memerintahkan panitera untuk membuat berita acara penyerahan restitusi itu. “Bagaimana keluarga korban, dengan ini semua dan apa yang terjadi, sudah kah kalian ikhlaskan, dan pelakunya sudah dimaafkan,” ujar Halida, seraya dijawab oleh keluarga korban, bahwa mereka sudah mengikhlaskannya.
Usai penyerahan uang restitusi yang disaksikan semua pihak itu, sidang pun ditutup. Kemudian majelis hakim memutuskan, persidangan dilanjutkan pada 9 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diluar persidangan, JPU Indra Ahmadi Effendi Hasibuan mengatakan, mengapresiasi itikad baik dari para terdakwa. JPU nantinya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan.
JPU terharu
“Itu niat baik dari para terdakwa. Kami akan mempertimbangkannya. Pastinya, akan mempengaruhi dalam tuntutan. Total uang tadi Rp530 juta dari dua berkas perkara serta dua orang korban. Kami sangat terharu atas niat baik terdakwa,” tutur Indra.
Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, penasihat hukum (PH) para terdakwa mengatakan, proses mencari keadilan bertujuan untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Hal itu juga bagian proses dari pemulihan hak korban.
“Atas dasar demi hukum, kami PH para terdakwa mengabulkan permohonan yang diajukan LPSK. Kita juga mendengar bersama, pihak dari ahli waris sudah mengikhlaskan dan menerima itikad baik kita,” ucap Mangapul.
Pemulihan Keadilan
Intinya, lanjut Mangapul, kalau sudah ada upaya dari para terdakwa dan pihak korban sudah menerimanya, itulah yang disebut dengan pemulihan keadilan (Restorative Justice). Melalui mekanisme itu, memungkinkan agar dilakukan pemulihan keadilan tersebut.
Kemudian Poltak menambahkan, bahwa keluarga para korban sudah mengikhlaskan dan tidak ada tuntutan apa pun di kemudian hari. “Kita juga sudah memberikan catatan, agar restitusi ini jatuh ke tangan ahli waris yang tepat,” tutur Polrak.
Karena PH para terdakwa menemukan, surat restitusi yang diajukan LPSK dinilai kurang cermat. Dalam hal ini, terkait ahli waris yang benar – benar berhak mendapatkan restitusi itu. “Jangan sampai jatuh ke tangan orang yang salah, karena akan mengakibatkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poltak. (Ahmad)









