Tembakau Thailand ‘Lelapkan’ Penegak Hukum di Tanah Rencong

Said

Laporan Sutrisno | Wartawan Forum Keadilan Sumut

ANDA pernah ke Aceh Tamiang? Kabupaten di ujung timur Nanggroe Aceh Darussalam ini, berbatasan dengan Langkat, Sumatera Utara. Dahulu, wilayahnya merupakan bahagian dari Aceh Timur. Namun, sejak pemekaran 2002 silam, Aceh Tamiang berdiri sendiri dengan julukan Bumi Muda Sedia.

Secara sosiologis, Aceh Tamiang dikenal multikultural. Dihuni berbagai suku. Masyarakatnya heterogen. Namun, semangat nasionalis religius sangat kental dalam keseharian masyarakat yang dinamis. Letak geografis kabupaten ini yang sangat strategis, membuka peluang berkembangnya bisnis legal maupun illegal.

Mengapa peluang bisnis ilegal terbuka? Alasannya cukup banyak. Salah satunya karena pesisir Aceh Tamiang cukup dekat dengan negeri jiran seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Tak ayal, barang-barang seperti bawang dan rokok tak resmi tanpa membayar pajak negara, mudah diangkut dari negeri jiran oleh para penyeludup, masuk ke Aceh Tamiang melalui jalur laut. 

Seperti halnya rokok filter merek Luffman tanpa hologram cukai asal Thailand. Rokok itu beredar luas di Aceh Tamiang. Bahkan, didistribusikan ke sejumlah daerah di Aceh. Mirisnya, keberadaan rokok ilegal itu kini mendapatkan ruang di hati masyarakat Aceh yang menikmati rokok filter tanpa hologram cukai tersebut.

Distribusi rokok tanpa membayar pajak untuk devisa negara itu, jelas telah merugikan negara miliaran rupiah. Sebab, bisnis haram yang dilakukan para penyeludup rokok ilegal tersebut, hingga kini masih terus eksis tanpa ada penindakan tegas dari penegak hukum.

Peredaraan rokok ilegal asal negara Gajah Putih yang diseludupkan melalu jalur laut pesisir Aceh Tamiang itu, bisa didapatkan (dibeli) digrosir maupun kedai – kedai tertentu.

Meski tersembunyi, namun mudah untuk didapatkan. Soalnya, konsumen penikmat rokok ilegal dengan harga murah meriah itu, jumlahnya cukup banyak. Aroma dan rasanya dianggap enak oleh para penikmatnya. Ironisnya, rokok ilegal itu seakan telah membuat penegak hukum di Aceh tak berdaya untuk menghentikannya. Begitu dahsyatnya asap “tembakau haram” asal Thailand itu mengepul di Tanah Rencong hingga “melelapkan tidur” penegak hukum. 

Andre, salah seorang warga Aceh Tamiang, mengakui nikmatnya aroma rokok asal Thailand itu. Ia pun membandingkan aromanya dengan rokok produksi Indonesia. Selain murah, aromanya juga lebih nikmat. 

“Sebelum saya mengenal rokok merk Luffman asal Thailand itu, saya menikmati rokok produksi Indonesia. Saya beralih ke rokok Luffman, karena aromanya enak dan harganya pun murah, sekitar Rp 10 ribu perbungkus,” ungkap Andre, sembari mengatakan rokok tanpa hologram cukai itu dijual di kedai – kedai tertentu di Aceh Tamiang.

Melihat realita itu, LSM Gajah Puteh melakukan penyelusuran di Aceh Tamiang maupun Kota Langsa. Setelah beberapa bulan memantau peredaraan rokok ilegal tersebut, para aktivis akhirnya menemukan bukti rokok ilegal Luffman asal Thailand itu dijual di salah satu kedai.

Berdasarkan informasi, kata aktivis LSM Gajah Puteh, Said Zahirsyah, rokok ilegal itu masuk Aceh ditengarai melalui jalur perairan Seruway, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Barang haram itu diangkut menggunakan kapal motor berukuran besar yang nyandar di muara. Kemudian, ribuan bal rokok tersebut dibongkar dan dilangsir untuk diangkut mobil box L300 yang stanby parkir, tak jauh dari lokasi kapal disandarkan. 

“Kendaraan yang menampung rokok ilegal dari kapal kemudian rokok dilangsir ke darat, menggunakan jenis mobil box L300. Setelah itu, mobil yang berisikan rokok itu menyalurkannya ke grosir – grosir secara tertutup. Harga rokok ilegal itu dijual di pasaran oleh grosir atau kedai – kedai tertentu sekitar Rp 10000, sedangkan harga dibeli dari Thailand, bila dirupiah-kan, hanya Rp 3000,” terang Said. 

Peredaran rokok merk Luffman di Aceh sepertinya tidak bisa dihentikan. Bisnis penyeludupan itu seakan dibiarkan. Aparat penegak hukum terkesan “tutup mata”.

“Bisnis haram rokok ilegal yang masuk ke Aceh itu sudah berlangsung cukup lama, sehingga negara sudah dirugikan miliaran rupiah, karena rokok asal Thailand tersebut tidak membayar pajak untuk devisa negara. Dan saya meminta penegak hukum segera menghentikan praktek bisnis haram tersebut,” ujar Said. 

Sedangkan pihak Bea dan Cukai Kota Langsa, yang dikonfirmasi Forum Keadilan, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai (Kasi KIP BC Kota Langsa, Iwan Kurnian mengatakan, beredarnya rokok ilegal itu, telah diambil tindak bagi pelaku yang mendistribusikan rokok tersebut ke masyarakat. 

“Beberapa bulan lalu, ada pelaku yang mendistribusikan rokok ilegal itu ke para pedagang. Sekitar 330 kardus, dan sekarang kasusnya sudah P21,” tegas Iwan.

Dia menyarankan, bila masyarakat mendapatkan informasi adanya oknum anggota bea dan cukai bermain, diharapkan untuk segera menginformasikan kepihaknya, dengan menunjukan bukti – buktinya yang lengkap, guna ditindaklanjuti oleh pihaknya.  “Kalau ada oknum anggota yang bermain, dengan senang hati sampai saja kepada saya. Bukan apa – apa, teman – teman dilapangan sudah berupaya maksimal mungkin. Saya rasa tidak ada oknum yang bermain, kalau ada yang bermain, berarti ada yang mencedrai dan menghianati teman – teman yang bekerja dengan sungguh – sungguh,” terang Iwan mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *