OPINI  

Harga Minyak Goreng Curah Naik, Kapitalis Buat Masyarakat Panik

pedagang minyak goreng curahjpg 20211126072503
Ilustrasi Internet

Menjelang bulan Ramadhan, harga Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Kota Medan saat ini telah mencapai Rp 15 ribu per kilogram atau berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah. Adapun HET Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yaitu Rp 14 ribu per kilogram. Sejumlah pedagang sembako di Kota Medan menyebutkan kenaikan harga minyak curah tersebut sudah terjadi sejak beberapa pekan yang lalu.

Selain minyak curah, saat ini juga terpantau menyediakan minyak goreng subsidi pemerintah dengan bentuk kemasan yaitu MinyaKita. Keberadaan MinyaKita di Kota Medan  juga masih langka. Langkanya MinyaKita di Kota Medan membuat harganya melonjak dari harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000 per liter. Tribun-Medan.com. Selasa, 24 Februari 2023.

Kenaikan harga pokok sudah terbiasa naik. Seakan menjadi tradisi, apalagi menjelang bulan Ramadhan yang menunggu hari.  Terlebih lagi, pemerintah tidak memiliki solusi yang jitu untuk menstabilkan harga. Kenaikan harga minyak ini tentu sangat berefek kepada perekonomian masyarakat ditengah kondisi yang masih sulit. Terutama bagi pedagang karena ini merupakan salah satu bahan utama produk dagangan mereka. Dan ini tak menutup kemungkinan kenaikan harga minyak ini akan menyebabkan semakin rendahnya daya beli masyarakat .

Pada dasarnya kenaikan harga minyak goreng curah berpangkal dari lemahnya fungsi negara dalam mengatur pengelolaan kebutuhan masyarakat. Ini di akibatkan oleh  pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat justru diserahkan kepada korporasi bukan negara yang mengelola langsung. Merekalah yang mengendalikan harga di pasaran. Pada faktanya para korporat ini hanya mengejar keuntungan saja dan mereka semakin leluasa karena berbagai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru memfasilitasi mereka untuk semakin masif menjadikan sektor itu menjadi bisnis yang empuk bagi mereka.

Anehnya, penguasa negeri ini tak berkutik untuk menentang para korporasi ini. Maka dari itu, stabilitas harga tidak akan pernah terwujud dikarenakan negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara tak langsung bertanggung jawab untuk mengurusi kebutuhan masyarakat sehingga pemenuhan kebutuhan ini sulit diwujudkan. Inilah yang di akibatkan dari paradigma sistem perekonomian kapitalisme-liberal.

Darinya lahir kebebasan menjalankan perekonomian yang cenderung memberikan kebebasan pada para korporasi untuk menjalankan perekonomian pasar se-bebas-bebasnya. Dan permasalahan minyak goreng  curah ini hanyalah contoh kecil kegagalan kapitalis mengurus hajat public. Oleh karena itu, jika pengelolaan kebutuhan ekonomi  masih seperti ini, tanpa mengubah mindset atau pandangan sistem yang mengurus pengelolaan kebutuhan ekonomi yang baik maka kesejahteraan hanyalah sebatas ilusi semata.

Berbeda dengan kapitalisme, konsep pengelolaan kebutuhan masyarakat dalam Islam bertumpu pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini dikarenakan negara menjamin kesejahteraan masyarakat. Pada masa kegemilangan peradaban Islam, dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan, pasca Ramadhan maupun di hari biasa, para pemimpin dalam Islam senantiasa mengawasi atau menjamin kebutuhan rakyatnya. Negara memiliki struktur pemerintahan yang dinamakan muhtasib (Qadhi Hisbah).

Di antara fungsinya adalah mengawasi aktivitas pasar termasuk pengawasan peredaran bahan makanan yang di haramkan dan membahayakan  bagi rakyat, mencegah terjadinya kecurangan dan praktik kotor lainnya, melarang penipuan dalam bidang perdagangan, timbangan dan takaran serta aktivitas penimbunan. Islam juga akan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran di pasar. Dengan adanya muhtasib atau pengurus pasar ini merupakan wujud tanggung jawab negara agar bisa segera mencegah dan mengatasi berbagai distorsi pasar sehingga stabilitas harga akan terwujud dan pasar akan bersih dari mafia, penimbunan, penipuan dan sebagainya. Islam akan menghapus pasar komoditas yang menyebabkan kecurangan dalam pembentukan harga. Mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi merupakan tanggung jawab negara bukan  diserahkan kepada para korporasi.

Ketika terjadi kenaikan harga, negara akan melakukan intervensi dengan adanya teknologi canggih dalam mengatasi itu. Upaya antisipasi bencana dengan penciptaan lahan khusus menampung kebutuhan pokok juga hal baik dalam men-supply kebutuhan. Jika kenaikan barang tersebut terjadi karena adanya aksi penimbunan (ihtikar) barang oleh para pedagang, maka negara akan melakukan intervensi dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku penimbunan barang.

Sanksi dalam bentuk ta’zir, sekaligus kewajiban untuk menjual barang yang ditimbunnya ke pasar. Dengan begitu, supply barang tersebut akan normal kembali. Jika kenaikan barang tersebut terjadi, bukan karena faktor supply and demand, tetapi karena penipuan harga (ghaban fakhisy) terhadap pembeli atau penjual yang sama-sama tidak mengetahui harga pasar, maka pelakunya juga bisa dikenai sanksi ta’zir disertai dengan hak khiyar kepada korban. Korban bisa membatalkan transaksi jual-belinya, bisa juga dilanjutkan.

Semua itu tentu di awasi negara dengan bantuan Qadhi Hisbah. Negara akan mengambil alih proses distribusi barang. Hal ini mencegah biaya mahal atas penyaluran barang atau ongkos kirim yang bisa menambah kenaikan barang pokok tersebut. Politik Islam yang shahih ini dijalankan oleh para penguasa yang amanah sebagai pelayan dan pelindung rakyat yang akan menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat. Maka dari itu sudah saatnya kita kembali kepada hukum Allah SWT dalam mengatasi segala permasalahan kehidupan yang ada. Karena itu kesejahteraan pangan hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara Kaffah, yakni Daulah Islamiyah. Wallahua’lam