OPINI  

UU Disahkan, Buruh Merasa Dirugikan!

Tolak UU Cipta Kerja

Kemalangan terus menimpa nasib kaum buruh dari tahun ke tahun dan diperparah dengan pengesahan UU Cipta Kerja sekarang ini. Sehingga masyarakat hidup dalam impitan ekonomi yang kian menggerogoti dan merasa dirugikan oleh keadaan yang ada, tetapi mereka tidak dapat bertindak banyak, karena kritikan yang mereka lontarkan tidak dapat mengubah UU yang telah disahkan. Sebelum pengesahan UU Cipta Kerja banyak pihak yang telah mengkritik tidak didengarkan dengan bukti pengesahan UU tersebut.

Pengaturan dalam Sistem Islam

Islam mampu mengatur urusan pekerja dengan pemilik kerja dan menyelesaikan persoalan dengan menguntungkan pekerja dan pemilik kerja. Dalam Islam pengaturan pekerja dan pemilik kerja termasuk ke dalam kesepakatan atas jasa dengan upah yang disebut sebagai ijaroh.

Upah mengupah atas suatu jasa hukumnya boleh menurut syaikh Taqiyuddin an-nabhani sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَاِ نْ اَرْضَعْنَ لَـكُمْ فَاٰ تُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ ۚ

“Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (QS. At-Talaq [65]: 6).

Para pekerja dengan pemilik kerja, wajib terikat dengan akad ijaroh serta menjelaskan kepada calon pekerja di awal pertemuan bagaimana kesepakatan yang terjadi, seperti jam kerja, waktu kerja, dan hak pekerja lainnya. Dengan seperti itu pekerja wajib memberikan jasa mereka seperti yang telah disepakati di awal.

Mereka tidak boleh menzalimi satu sama lain, misalnya tidak bekerja sesuai dengan kesepakatan, merusak properti mereka, atau bahkan pemberi kerja mengulur-ulur pemberian upah kepada para pekerja dan memberikan beban pekerja di luar dari kesepakatan.

Terkait upah, jangka waktu membayarkan upah yaitu manakala telah selesai pekerjaannya sebagaimana sabda Rasulullah saw. “Berikanlah kepada para pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (h.r. Ibnu Majah).

Dalam sistem Islam upah tidak ditetapkan sesuai dengan keadaan standar hidup minimum dalam suatu daerah. Besaran upah di dalam Islam ditetapkan sesuai dengan besaran jasa yang diperoleh pemilik kerja. Maka dari itu, wajar seorang yang profesional dibidangnya memiliki upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja pemula. Akan tetapi, ketika bekerja di tempat yang berbeda dengan upah yang sama dan keahlian yang sama juga, namun bekerja di tempat dan waktu yang berbeda pula maka upah yang mereka dapatkan bisa berbeda juga.

Semua jasa yang dihalalkan dalam Islam maka boleh dilakukannya akad ijaroh. Begitu pula sebaliknya jasa yang diharamkan dalam Islam maka tidak boleh juga dilakukannya akad ijaroh. Tidak perlu khawatir ketika buruh hidup di bawah naungan negara Islam, tidak perlu khawatir tidak dapat menerima pekerjaan, dan tidak perlu khawatir dengan penetapan upah para pekerja karena Islam memberi upah berdasarkan standar yang adil.

Wallahualam bissawab.

Penulis adalah Sindi Laras Wari (Aktivis Muslimah)