Berulang Kali Demontrasi, PP HIMMAH Apresiasi Kejagung Tetapkan Jhonny Plate Jadi Tersangka

3651487e cb38 4a1f a637 4ba6a13ae305
Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi di depan kantor Kajaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim minta usut tutas kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.

FORUM JAKARTA | Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Jhonny G Plate.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Abdul Razak Nasution disampaikan melalui kepada wartawan (17/5/2023) di Jakarta paska penetapan tersangka Jhonny G Plate oleh Kejagung.

“Kami mengapresiasi Kejagung atas penanganan kasus korupsi BTS, penetapan tersangka Jhonny G Plate adalah kami nilai bentuk keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus ini,” terang Razak.

Razak Nasution
Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution meminta Kejagung membongkar dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menurut Ketua Umum PP HIMMAH tersebut, proses hukum yang dilakukan Kejagung menetapkan tersangka JP Kominfo berhasil menjawab pertanyaan publik yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. PP HIMMAH berkali-kali sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Kami apresiasi yang tinggi kepada sikap tegas Kejaksaan Agung menangkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.” Tambahnya

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabub(17/5).

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate. (rel)