FORUM MEDAN | Pratu Richal Aluan Alunpah divonis satu tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan. Anggota TNI AU dari Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) ini, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yosua Samosir hingga tewas.
“Mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan meninggal dunia, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaidi Iskandar, di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Selasa 23 Januari 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim, Pratu Richal Aluan Alunpah, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban merupakan pemilik warung kopi (Warkop) di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Minggu 23 Juli 2023 silam.
Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pratu Richal melanggar Pasal 351 ayat 1 junto ayat 3 KUHpidana tentang penganiayaan.
Dalam sidang ini, Richal juga menjalani putusan atau vonis terhadap korban lainnya bernama Andreas.
Dalam kasus ini, Richal dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa terdakwa dinilai sudah bersikap sopan.
Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Vonis yang disampaikan hakim juga berdasar pada beberapa pertimbangan. Terdakwa dinilai sudah bersikap sopan. Richal juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban. “Terdakwa melalui satuan, sudah memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan dengan nilai total Rp69 juta dan diterima oleh pihak keluarga,” jelas Djunaidi.
Kemudian, terdakwa adalah anggota pasukan khusus di TNI AU. Sehingga dinilai Richal masih dibutuhkan oleh satuannya dan memiliki kemampuan.
“Terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan dan terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuan satuannya,” kata Djunaidi. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban terutama anak dan istri, lalu perbuatan terdakwa juga melanggar sumpah prajurit ke-2 yaitu tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
“Serta bertentangan dengan 8 wajib tni butir ke 1 yaitu bersikap ramah tamah terhadap rakyat, butir ke dua yaitu bersikap sopan santun terhadap rakyat, lalu butir ke 6 yaitu tidak sekali kali merugikan rakyat dan butir ke 7 yaitu tidak sekali kali menakuti dan menyakiti rakyat,” jelas hakim. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan terdakwa yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat,” ungkap hakim.
Untuk diketahui, vonis yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan oditur, dengan menuntut terdakwa 2 tahun penjara. Meski sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Pratu Richal tidak dipecat dari TNI. Terkait vonis ini, baik oditur maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (zint)