FORUM BATUBARA | Berkas perkara dugaan penyebaran berita hoaks percakapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, untuk menangkan Paslon Capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran, dinyatakan lengkap. Perkara yang melibatkan tersangka pegiat media sosial bernama Palti Hutabarat, dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Batubara.
“Ya, saat ini sedang tahap persiapan penyusunan surat dakwaan,” kata Kajari Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intelijen Doni Harahap dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3/2024).
Kini jaksa sedang merampungkan berkas dakwaan. Kemudian jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kisaran. “Akan disidangkan di PN Kisaran. Tentu, setelah proses penyusunan berkas dakwaan ini selesai,” kata Doni.
Sejauh ini Kejari Batubara telah menyiapkan jaksa penuntut dalam perkara kasus penyebaran berita bohong ini berupa pencatutan nama-nama pejabat pimpinan daerah di Kabupaten Batubara. Dengan narasi penggunaan dana desa untuk memenangkan pasangan calon 02 sebelum Pilpres dimulai.
Sebelumnya, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batubara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 yang diduga diunggah Palti. Rekaman itu menuding aparat tidak netral dalam Pilpres 2024.
Palti sendiri ditangkap oleh tim Bareskrim Polri Jumat (19/1/2024) lalu di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. (re/za)