TERBIT 22 SERTIFIKAT HAK MILIK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melalui Kasi Pengukuran dan Pemetaaan Anzar Abidin kepada wartawan, Senin (02/9/2024) membenarkan di lahan Lingkungan 9 Kelurahan Belawan Bahari Medan Belawan ini telah terbit 22 SHM.
Namun Anca sapaan akrab Kepala Seksi ini mengaku lupa identitas pemegang hak dan nomor hak atas SHM yang terbit dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 lalu itu.
Terhadap adanya pembatalan SHM pada tahun 1988 sesuai Surat Mendagri kala itu, Anzar Abidin mengaku, persil 4 SHM yang dibatalkan tak berada di lahan terbitnya 22 SHM dan saat ini ke 4 SHM tersebut masih berlaku.
Diketahui berdasarkan keterangan masyarakat, Sertifikat Hak Milik No. 24/Desa Pekan Labuhan atasnama Rusmaida dengan luas 89.525 M2, Sertifikat Hak Milik No. 28/Desa Pekan Labuhan atasnama Khailani Noor dengan luas 80.650 M2, Sertifikat Hak Milik No. 40/Desa Pekan Labuhan atasnama Muhammad Djamil Noor dengan luas 87.456 M2, dan Sertifikat Hak Milik No. 141/Desa Pekan Labuhan atasnama Salamah Azzuhro dengan luas 60.748 M2.
Namun ke 4 SHM itu telah dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 482/DJA/1988 tentang Pembatalan Hak Milik No.24,28,40,141/ Desa Pekan Labuhan Deli masing masing tertulis atasnama Rusmaida, Kailani Noor, Muhammad Djamil Noor dan Salamah Azzuhro tanggal 19 Oktober 1988.
UTUSAN PROFESOR OK SAIDIN
Dalam keterangannya, Mantan Lurah Belawan Bahari Daniel Simanjuntak pada wartawan, Jumat (30/8/2024) mengaku, pada tahun 2023 lalu datang kepada nya petugas Kantor Pertanahan Medan dan seorang Notaris dikenalnya bernama Otma mengajukan 22 permohonan PTSL Tahun Anggaran 2023.
Daniel mengaku, ada orang datang bermarga Oka dan nama-nama berbau Melayu Arab mengaku disuruh Prof OK Saidin dan Notaris mengaku bernama Atma membawa surat-surat lalu akan minta diterbitkan Surat Penguasaan Fisik dan Surat Silang Sengketa tapi ditolak.







