Awi Sebut Pelaku Ancam Acek Sebelum Dibunuh

saksi

FORUM MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Dji Goon Gunawan Alias Acek, Rabu (21/7/2021) Siang.

Agenda sidang kali ini yaitu meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara pembunuhan, di antaranya saksi Rizki Nanda alias Awi Tamjung dan Sehres (anak kandung korban).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Deny L.Tobing  itu berlangsung secara virtual online di ruang sidang Cakra 9 dengan tetap menerapkan prokes.

Dugaan pembunuhan  berencana dilakukan FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Indanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias. Terungkap dari keterangan saksi di persidangan bernama Muhamad Riski Nandar alias Awi (19) yang juga kos di tempat korban.

Di hadapan hakim, Awi menerangkan, awalnya saksi ingin membeli air mineral di tempat Acek (korban), karena Acek yang berjualan di kos-kosan miliknya di lantai satu. Ketika saksi Awi memanggil-manggil Acek dari luar kamar tempat korban berjualan sampai tiga kali tetapi tidak ada jawaban.

Saksi yang merasa penasaran mengintip dari atas pintu kamar kawat nyamuk dan Awi sangat terkejut melihat ada tiga orang laki-laki berada di dalam sedang memegang kepala, tangan dan kaki korban.

Pada saat itu, saksi Awi diketahui oleh salah pelaku yang berada di dalam kamar korban tersebut.

Lalu saksi Awi diancam. “Diam kau disitu!” Karena ancaman tersebut, saksi menjauh dari depan pintu kamar korban. Sambil berpikir, saksi mondar-mandir di lokasi itu.

Selajutnya, saksi bertemu anak kos cewek lainnya yang berada di lantai satu, langsung minta saksi untuk mencari bantuan. “Wi tolong Acek di dalam kamar sedang berantam sama orang,” ucap Awi di persidangan.

Tambahnya lagi, saat itu saksi langsung berlari ke lantai dua dan lantai tiga kos-kosan untuk meminta tolong. Setelah anak kos berkeluaran dari kamar, merekapun bergegas turun ke lantai satu.

Namun, sesampai di kamar korban, ketiga orang tersebut sudah tidak berada di kamar dengan meninggalkan korban sendiri dengan kondisi bersimpah darah.

Lalu anak korban meminta agar bapaknya segera dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Sesampai di RS Bayangkara, korban mendapat perawatan itensif. Perawatan medis terhadap korban hanya selama 4 jam, diduga banyak mengelurkan darah hingga korban tewas.

Sementara itu, anak korban bernama Sehres dalam keterangannya membenarkan keterangan Awi.

Sehres menambahkan luka yang dialami korban sangat parah, kepala bagian belakang bolong, gigi bagian depan copot dan dada memar serta tangan ada luka gores.

Usai memdengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu depan untuk mendengar keterangan dari istri korban dan saksi lainnya.

Setelah usai persidangan Awi menuturkan kepada wartawan pernah mendengar para pelaku berbicara dua hari sebelum kejadian, mengucapkan akan membunuh korban. “Karena saya anggap hanya amarah sesaat para pelaku karena ditagih uang kos oleh korban saja,” katanya.

“Saya sangat takut ketika itu, lihat darah dan satu dari tiga pelaku FAO mendekati dan mengancam kalau nyawa saya mau selamat agar diam akan apa yang saya lihat. Saya sangat takut, tertekan dan trauma,” tukas Awi mengakhiri. (Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *