FORUM MEDAN | Bandar judi online, Ko Ahwat Tango alias Edi Susanto, gagal diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/8/2021). Terpidana kasus perampasan hak hingga berujung pembunuhan terhadap Jefri wijaya alias Asiong itu, tak bisa hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Seyogyanya, Ko Ahwat Tango disidang untuk mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, karena sesuatu hal, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong beranggotakan Jarihat Simarmata dan Safril Batubara, terpaksa menunda sidang hingga dua pekan depan.
“Sidang perkara judi online atas nama terdakwa Edi Susanto Sukandi Alias Ko Ahwat Tango digelar kembali dua pekan mendatang,” ucap Tengku Oyong pada wartawan usai keluar dari ruang sidang.
Edi Susanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, warga Komplek Jati Mas Blok CC No 6 Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, merupakan terpidana kasus merampas kemerdekaan berujung pembunuhan terhadap Asiong, hanya dihukum 5 bulan 3 hari penjara. Sedangkan dalam kasus judi online, dengan majelis hakim yang sama diperkirakan Ko Ahwat Tango bakal dihukum lebih ringan dari kasus merampas kemerdekaan hingga berujung pembunuhan terhadap Asiong.







