Wawancara Khusus Dengan Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto:
“Polemik jangan berlarut-larut, sehingga lahan HGU seluas 34 hektar yang sudah dikeluarkan itu, segera diserahkan kepada masyarakat setempat”
FORUM ACEH | Polemik sengketa lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Rapala, yang berada di Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga kini masih mengisahkan cerita pilu bagi penduduk Kampung Kebun Sungai Yu, kecamatan setempat.
Mengapa demikian? Ya, karena kampung yang didiami oleh 64 Kepala Keluarga (KK) itu, diduga masih menjadi “bulan – bulanan” pihak perusahaan perkebunan swasta itu, karena dianggap oleh pihak PT Rapala, penduduk di kampung itu diduga telah menyerobot lahan HGU milik perusahaan tersebut.
Saling klaim lahan HGU antara penduduk Kampung Kebun Sungi Yu dengan pihak PT Rapala itu ternyata tidak main – main gejolaknya. Perebutan lahan itu sempat menjurus ke jalur hukum, dan mengakibatkan sekitar 25 warga di Kampung itu dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, yang hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, dan kabarnya ke 25 warga tersebut masih wajib melapor di Polres setempat.
Melihat ada persoalan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto merasa prihatin. Saat diwawancari khusus oleh Forum Keadilan, di ruang kerjanya, Senin, (9/8/2021), Pimpinan Dewan dari Fraksi Gerindra itu menginginkan harus adanya solusi bijaksana dalam menyelesaikan polemik sengketa tersebut.
Dari kaca mata Suprianto, ia melihat bahwa kasus antara penduduk Kampung Perkebunan Sungai Yu dengan PT Rapala itu sudah cukup lama. Yakni dari sebelum perpanjangan lahan HGU PT. Rapala, gejolak itu masih berlangsung hingga saat ini.
“Jadi permasalahannya kan, Kampung Perkebunan Sungai Yu itu sendiri kan dari tahun 1958 kabarnya sudah ada, sebelum PT Rapal itu ada. Masalahnya kan sekarang, masyarakat itu kan menuntut wilayahnya dengan PT Rapala pada saat HGU itu diperpanjang,” kata Suprianto.
Bila kita lihat riwayatnya, tambah Suprianto, pada saat HGU diperpanjang, di HGU PT Rapala itu ada sekitar lebih kurang 34 hektar, diantaranya untuk persawahan dan untuk lain – lainnya. Kemudian lebih kurang tinggal 27 hektar lagi untuk Kampung Perkebunan Sungai Yu, namun hingga kini masyarakat setempat belum tau dimana pisik (lahan) nya.
“Itu lah problemnya. Kemudian dianggap yang menempati Kampung Perkebunan Sungai Yu itu, dianggap ilegal oleh PT. Rapala. Dan sampai saat ini kan, mereka (sejumlah warga setempat, red) menjadi tersangka karena dianggap telah menguasai atau menyerobot lahan HGU tersebut,” terang Suprianto.
Dengan adanya persoalan itu, lanjut Suprianto, dirinya berharap agar polemik tersebut jangan berlarut – larut, sehingga lahan HGU seluas 34 hektar yang sudah dikeluarkan itu segera diserahkan kepada masyarakat setempat.
“Harapan kita itu. Dan itu juga harapan masyarakat. Kami selaku anggota DPRK mendukung apa yang dicita – citakan masyarakat memiliki desa dan lahan yang jelas, sehingga tidak ada terjadi sengketa – sengketa lagi,” ujar Suprianto mengakhiri. (Sutrisno).







