FORUM MEDAN | Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, divonis hakim 11 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus kurir 1.000 butir ekstasi.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/7/2025).
Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar Pinta.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, bermula pada 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.
Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1.000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut. Kasus ini bergulir ke pengadilan hingga akhirnya Mansyuri dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. (sin/da)







