Kejati Sumut Hadirkan Restorative Justice di Toba, Tersangka Percobaan Curanmor Dimaafkan Korban

IMG 20251016 WA0110

FORUM MEDAN |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian ini menjadi wujud nyata penerapan keadilan yang mengedepankan perdamaian dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum menggelar ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Rabu (15/10/2025).

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial HM, yang diduga melakukan percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik Agung Nathanael di Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan percobaan melakukan kejahatan.

IMG 20251016 WA0109

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian dilakukan secara ikhlas dan tanpa syarat,” ujar Husairi kepada wartawan di Medan.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri korban, pendamping kedua belah pihak, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. HM juga mengaku nekat melakukan percobaan pencurian karena desakan ekonomi.

Tokoh masyarakat yang diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi menyatakan mendukung penyelesaian perkara melalui restorative justice demi terciptanya kedamaian di lingkungan masyarakat.

IMG 20251016 WA0108

 

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa makna restorative justice bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku.

“Setelah penyelesaian perkara ini, tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonisasi hubungan yang baik, tanpa permusuhan. Hal ini sejalan dengan cita-cita kebijakan restorative justice, yaitu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani,” tuturnya.

Dengan berjalannya penyelesaian perkara secara damai ini, Kejati Sumut berharap pendekatan restorative justice terus menjadi sarana efektif menciptakan kedamaian dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (red)