Adu Argumen Warnai Pengosongan Lahan di Jalan Timor, Hans Silalahi: “Kami Punya Bukti Sah!”

IMG 20251026 WA0054

FORUM MEDAN | Suara teriakan dan perdebatan terdengar di Jalan Timor No.16, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (25/10/2025) siang. Beberapa warga tampak saling beradu argumen dengan dua orang pria berpakaian rapi yang memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum pemilik lahan.

Ketegangan itu muncul saat tim hukum meminta agar bangunan di atas lahan milik Darwin segera dikosongkan. Warga yang menempati lahan tersebut sempat menolak dan melontarkan kata-kata bernada emosi. Namun, di tengah situasi panas itu, kedua pihak akhirnya bisa menahan diri setelah mendapat penjelasan bahwa proses pengosongan dilakukan atas dasar hukum yang sah.

“Kami datang baik-baik untuk meminta agar lahan dikosongkan sesuai aturan. Tapi justru ada yang memprovokasi dengan ucapan yang memancing emosi,” ujar Hans Silalahi, S.H., kuasa hukum Darwin, saat ditemui di lokasi.

IMG 20251026 WA0060

Menurut Hans, kliennya merupakan pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM-E) yang terdaftar resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan tersebut terletak di Jl. Timor No.16A, dengan total luas sekitar 747 meter persegi, yang selama ini ternyata telah dijadikan tempat tinggal dan rumah kos oleh sejumlah warga tanpa izin.

Rekan Hans, Simson Simarmata, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya menempuh langkah persuasif jauh sebelum hari pengosongan. Warga yang menempati lahan bahkan sempat diminta untuk membongkar bangunannya sendiri.

“Awalnya kita lakukan secara baik-baik. Mereka minta waktu seminggu untuk mengosongkan tempat masing-masing, dan sebagian sudah koperatif. Tapi setelah lewat waktu yang disepakati, sebagian warga malah tetap bertahan dan malah menunjuk pengacara baru,” ungkap Simson.

IMG 20251026 WA0058

Pihak kuasa hukum Darwin mengaku sempat menerima surat somasi dari pihak yang menempati lahan. Padahal, menurut Simson, sertifikat elektronik yang mereka pegang sudah sah secara hukum dan terdaftar dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 02.01.000034495.0 dan 02.01.000034527.0 atas nama Darwin.

Karena dianggap telah melanggar hak kepemilikan, Simson akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1736/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor berinisial TM, YS, dan AA, diduga melakukan penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal IMG 20251026 WA0053 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu.

“Kami hanya menegakkan hak hukum klien kami yang sah. Tidak ada tindakan sewenang-wenang. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Simson.

Ia juga menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp1 miliar, akibat lahan tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomi selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi menarik karena bersinggungan dengan penerapan sertifikat tanah elektronik yang kini menjadi sistem baru BPN. Sertifikat digital tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik konvensional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

IMG 20251026 WA0057

Dalam konteks hukum pertanahan, sertifikat merupakan alat bukti otentik atas kepemilikan tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960. Artinya, pemegang sertifikat memiliki perlindungan hukum penuh terhadap pihak lain yang menempati atau menggunakan tanah tanpa izin.

“Ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat berhati-hati dan selalu mengecek legalitas tanah sebelum membeli atau menempatinya,” ujar Simson menambahkan.

Meski sempat terjadi perdebatan panas, proses pembongkaran akhirnya berjalan tanpa insiden. Beberapa warga yang menempati lahan memutuskan untuk membongkar bangunannya sendiri setelah diberi pemahaman soal status kepemilikan yang sah.

IMG 20251026 WA00621

Situasi pun berangsur tenang menjelang sore. Polisi yang berada di lokasi mengimbau kedua pihak untuk tetap mengedepankan penyelesaian hukum tanpa kekerasan.

Kuasa hukum Darwin berharap, penanganan perkara ini bisa menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilakukan tanpa konflik fisik, selama semua pihak menghormati aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami tetap menjunjung hukum dan akan mengikuti proses sesuai koridor NKRI. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk kami sebagai kuasa hukum,” tutup Hans Silalahi. (Sazali/Arya)