Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli USU Serukan Aksi: “Selamatkan Masa Depan Pendidikan di USU” ke Kemendikti dan KPK

IMG 20251117 WA0109

FORUM JAKARTA | Ada yang retak dalam dunia pendidikan di Sumatera Utara. Getarannya tidak lagi hanya terdengar di kampus, tetapi menggema sampai ke gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pada Senin, 17 November 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli USU (KAMMPUS) datang membawa satu pesan: masa depan pendidikan di Universitas Sumatera Utara sedang berada di ujung tanduk.

Koordinator Lapangan KAMMPUS, Wahyudi, menyebut proses Pemilihan Rektor USU periode 2026–2031 telah berubah menjadi “panggung penuh manipulasi”.

Tuduhan itu merujuk pada keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) USU menggelar rapat pleno di gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lokasi yang jauh dari kewenangan dan dinilai sarat pengalihan isu.

 

Menurut mahasiswa, manuver itu memperkuat dugaan bahwa proses ini diarahkan untuk mengamankan kepentingan Muryanto Amin, calon petahana yang tengah diselimuti berbagai persoalan seperti dugaan plagiarisme yang telah diperiksa Inspektorat.

Kemudian dugaan kelebihan pembayaran UKT dan remunerasi tidak wajar, kejanggalan pada proses penjaringan, penyaringan calon rektor 25 September 2025, hingga statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang sedang disidangkan di PN Medan.

“Menggelar pemilihan sebelum hasil audit Inspektorat diumumkan hanyalah salah satu tanda kuat bahwa proses ini diarahkan untuk meloloskan figur yang tengah dibayangi persoalan integritas,” ujar Wahyudi.

KAMMPUS menilai kekacauan tata kelola ini menunjukkan bagaimana MWA USU telah mengabaikan Statuta USU yang mengatur asas akuntabilitas, keterbukaan, demokratis, dan partisipatif.

IMG 20251117 WA0110

Pemaksaan jadwal, pemilihan lokasi rapat yang tertutup, larangan Sekretaris MWA membuka surat Menteri, hingga pengabaian terhadap keberatan resmi calon rektor serta hasil pemeriksaan Inspektorat. Semuanya dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan etika publik.

“USU seperti ditarik masuk ke ruang gelap yang dikendalikan segelintir elite,” tegas Wahyudi.

Di hadapan Kemendikti, KAMMPUS menegaskan bahwa Pemilihan Rektor 18 November 2025 cacat prosedur, cacat moral, dan cacat integritas. Mereka mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk:

Memerintahkan MWA USU menunda Pemilihan Rektor 2026–2031, sesuai Surat Resmi Kemendikti Saintek Nomor 2354/A/HM.00.00/2025 tanggal 30 September 2025.

Memberhentikan seluruh Anggota MWA USU, sebagaimana kewenangan dalam Pasal 26 ayat (3) Statuta USU.

Menunjuk wakil Menteri sebagai anggota MWA USU, memberhentikan Muryanto Amin dari jabatan Rektor USU dan melaksanakan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Muryanto Amin.

IMG 20251117 WA0112

Aksi Berlanjut ke KPK: Desak Penuntasan Dugaan Korupsi di USU

Usai berorasi di Kemendikti, massa KAMMPUS bergerak menuju KPK. Suasana aksi kembali mengeras ketika mahasiswa menyuarakan dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan Muryanto Amin.

Di hadapan KPK, mereka kembali membeberkan pola manipulatif pada Pemilihan Rektor serta sederet dugaan penyimpangan, mulai dari plagiarisme hingga tata kelola keuangan kampus.

Wahyudi mendesak KPK memanggil paksa, memeriksa, dan menjalankan prosedur hukum terhadap Muryanto Amin.

Melakukan audit dan investigasi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Mengusut penyimpangan pengelolaan aset USU, termasuk kebun sawit Tabuyung Madina seluas 10.000 hektare.

Mengembalikan seluruh aset USU yang diduga diselewengkan.

Memanggil dan memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Menuntaskan seluruh proses hukum dugaan korupsi dalam lingkup USU tanpa pandang bulu.

Aksi KAMMPUS di dua lembaga negara itu menjadi penanda bahwa keresahan mahasiswa telah mencapai titik puncak.

Di tengah bayang-bayang dugaan manipulasi dan penyimpangan, mahasiswa menegaskan bahwa USU bukan milik satu orang, bukan milik jaringan kepentingan, dan bukan milik pejabat yang sedang menghadapi persoalan hukum.

Mereka datang bukan hanya membawa spanduk, tetapi membawa harapan agar masa depan pendidikan di Sumatera Utara tidak dirampas oleh kepentingan yang menggerogoti integritas kampus. (re)