FORUM SERDANG BEDAGAI | Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, patut dipertanyakan. Proyek tahun anggaran 2025 sebesar Rp 12,8 miliar itu, seolah ingin ditutupi dari pantauan publik. Ada kesan “penuh” permainan sehingga areal lokasi dipagari seng biru bertuliskan Pasal 551 KUHP—pasal yang mengatur pelanggaran ringan tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Papan seng itu bukan hanya menghalangi pandangan publik, tetapi juga menutup akses warga untuk melihat langsung progres pekerjaan yang menggunakan dana negara dari DAK sebesar Rp12,8 miliar. Ironisnya, ketika masyarakat mempertanyakan alasan pemagaran yang terkesan berlebihan, Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr. Yohnly Boelian Dachban memilih diam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak pagi hingga malam hari tak kunjung dijawab—sebuah sikap yang oleh masyarakat dianggap “membisu”.
“Kita hanya butuh penjelasan, bukan permusuhan,” ujar Jaliludin alias OK Naok, Wakil Ketua Umum ALISSS, yang menilai sikap Kadiskes sebagai contoh buruk pejabat publik.

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah dari uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, apalagi proyek ini didanai APBD dan dikerjakan rekanan dari CV Paduka Enam Delapan.
Baginya, pemagaran seng bertuliskan ancaman pidana bukan hanya aneh, tetapi mengundang tanya: mengapa proyek publik harus diperlakukan seperti kawasan terlarang?
“Ini jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dana masyarakat bukan rahasia. Pejabat publik berkewajiban membuka informasi, bukan menutupinya,” tegasnya, Senin (17/11/2025)
Ia juga menyinggung dasar hukum lain yang mengamanatkan keterbukaan, seperti UU Keuangan Negara, serta prinsip pertanggungjawaban di Pasal 23 UUD 1945. Diamnya pihak dinas, baginya, mengesankan ada upaya untuk menghindari pengawasan.
Dalam konteks pemerintahan modern, keterbukaan bukan sekadar etika, tetapi pilar good governance. OK Naok menegaskan bahwa akses publik terhadap dokumen proyek bukan pilihan, tetapi kewajiban hukum yang dirancang untuk mencegah KKN—perilaku yang diatur secara ketat dalam UU 28/1999 maupun UU Tipikor 31/1999 jo. 20/2001.

“Menggunakan uang negara harus transparan. Kalau pakai uang pribadi silakan tutup rapat-rapat, tapi ini anggaran rakyat,” kritiknya.
Fenomena pemagaran ternyata bukan hanya terjadi di lokasi Labkesmas. Sebuah WC Taman Toga, fasilitas umum yang sebelumnya bisa digunakan masyarakat, juga ikut ditutup dengan seng biru yang sama—lengkap dengan tulisan Pasal 551 KUHP.
Sikap ini dinilai semakin janggal. Fasilitas umum—kata OK Naok—adalah hak warga, bukan aset yang boleh dikelola seolah-olah milik pribadi atau kelompok tertentu.
“Fasilitas umum tidak boleh ditutup atau dikuasai. Itu hak masyarakat. Harus dikembalikan fungsinya,” ucapnya.
Pagar seng biru itu kini bukan lagi sekadar material konstruksi. Ia berubah menjadi simbol minimnya keterbukaan dalam proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Kadiskes Sergai belum memberikan klarifikasi. Padahal transparansi adalah kunci membangun kepercayaan publik—terutama dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
Pagar bisa menutup pandangan, tetapi tidak bisa menghentikan pertanyaan publik. Dan pertanyaan itu kini menggema semakin kuat: Ada apa di balik seng biru itu? (re)







