Dua Tersangka Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Ditahan Setelah Selisih Harga Fantastis Terungkap

Screenshot 2025 11 27 00 55 01 57 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

FORUM MEDAN | Suasana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025), terasa sedikit berbeda. Aktivitas para penyidik Tindak Pidana Khusus tampak lebih padat dari biasanya. Sejak beberapa minggu terakhir, gedung penyidikan itu menjadi saksi intensifnya rangkaian penggeledahan, ekspose perkara, hingga pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Di balik pintu kaca yang keluar masuk oleh para penyidik, Kejati Sumut akhirnya mengumumkan babak penting: dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat praktik mark up harga yang menyebabkan kerugian negara sangat signifikan.

IMG 20251126 WA0492

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan 24 Oktober 2025. Serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mencari bukti-bukti aliran barang dan transaksi.

“Penyidikan berjalan berdasarkan prinsip akuntabel, transparan, dan tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi,” ucap Plh Kasipenkum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan SH MH.

IMG 20251126 WA0491

Dijelaskannya bahwa penyidik menetapkan dua nama sebagai tersangka:

BPS – Direktur Utama PT BP, perusahaan distributor.

Drs BGA – Direktur Utama PT GEEP, perusahaan penyedia barang untuk proyek Smartboard.

Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, masing-masing melalui Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025.

IMG 20251126 WA0490

Penyidik menemukan pola transaksi yang dianggap janggal. Proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan itu justru dijadikan pintu masuk untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Kronologinya terungkap sebagai berikut:

PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP dengan harga Rp110.000.000 per unit, total 93 unit = Rp10.230.000.000.

PT BP ternyata membeli barang yang sama langsung dari PT Ghalva Technologies, principal resmi ViewSonic, dengan harga Rp27.027.028 per unit, total Rp2.513.513.604.

IMG 20251126 WA0494

Perbedaan harga lebih dari Rp7,7 miliar inilah yang menjadi dasar kecurigaan adanya kerja sama untuk melakukan mark up secara tidak sah. Kedua tersangka diduga memainkan peran dalam proses penggelembungan harga tersebut.

Penyidik menilai konstruksi perbuatan para tersangka mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rombongan pengawal tahanan terlihat membawa kedua tersangka menuju mobil tahanan Kejati Sumut. Proses berlangsung cepat dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Para penyidik menyebut penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau mengulangi perbuatan.

Dalam pernyataan resminya, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila alat bukti yang cukup ditemukan,” ujarnya.

Kasus Smartboard Tebing Tinggi menjadi satu dari serangkaian penindakan besar yang digarap Kejati Sumut sepanjang 2025. Dinamika kerja penyidik belakangan ini menunjukkan pola yang konsisten: tegas dalam kasus korupsi bernilai besar, namun juga humanis dalam penyelesaian perkara tertentu melalui restorative justice.

Dengan penahanan dua tersangka ini, penyidik kini fokus menuntaskan kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam proyek Smartboard tersebut.

Pintu penetapan tersangka baru tetap terbuka. Sementara itu, publik menanti bagaimana Kejati Sumut mengungkap aktor-aktor lain yang diduga berada di balik pengadaan yang merugikan negara tersebut.

Kejati Sumut memastikan penyidikan dilakukan tanpa intervensi dan berjalan sesuai mandat undang-undang. (red)