Dilimpahkan Poldasu, Mantan Bupati Labusel Ditahan Kejatisu

Pris

Pris Madani: “Wildan Tidak Ditangkap, Hormati Azas Praduga tak Bersalah”

FORUM MEDAN | Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, akhirnya ditahan Kejatisu. Wildan dikereng ke penjara setelah Ditreskrimsus Poldasu melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana bagi hasil biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan (DBH BP PBB) sektor perkebunan.

Wildan ditahan sejak 16 September 2021. “Saat ini ditahan Kejatisu untuk 20 hari ke depan. Tidak benar berita yang menyatakan Bupati Labusel ditangkap atau dijemput anggota Poldasu,” papar Pris Madani SH MKn dari Prislis Law Office, penasihat hukum Wildan, Selasa (21/9/2021).

Pris menjelaskan bahwa Wildan disangka dalam perkara DBH BP PBB sektor perkebunan yang dijadikan sebagai insentif. “Secara prinsip, tentu kami tidak dapat menjelaskan pokok perkaranya. Namun yang harus diketahui oleh publik bahwa DBH BP PBB Sektor Perkebunan itu ditransfer oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Dari sisi aturan penggunaannya untuk apa, ujar Pris, tidak dijelaskan secara ekplisit dalam peraturan perundang-undangan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 83 Tahun 2000, yang digunakan sebagai dasar rujukan pembagian insentif, hanya menjelaskan penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB bagian daerah diatur oleh masing-masing daerah.

Pris menjelaskan, “Jika merujuk pada putusan perkara yang sama, yang lebih dulu diputuskan kepada dua terdakwa inisial “MH” dan “SL”, majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan pada pokoknya, perbuatan terdakwa melawan hukum dalam arti penyalahgunaan wewenang, yang secara gramatikal merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menurut kami, penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tidak diatur dalam UU Tipikor, namun diatur dalam Pasal 17 dan 20 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adapun dalam UU Tipikor mengatur terkait dengan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, menurut kami perkara yang menimpa klien kami bukan Tipikor, namun perkara administrasi,” jelasnya.

Ditanya langkah hukum yang akan ditempuh, Pris mengaku akan menjelaskan nanti. “Tim penasihat hukum sudah memahami dengan baik karakteristik perkara yang menimpa mantan bupati Labusel. Namun tidak mungkin kami akan menyampaikan apa langkah hukum yang akan ditempuh,” katanya.

“Sekalipun mantan Bupati Labusel ditetapkan tersangka dan ditahan, tetap melekat dalam dirinya perlindungan hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yaitu praduga tak bersalah (presumption innocence). Mohon kiranya kepada media mainstream mengedepankan checks and balances, agar perkara ini tidak terkesan seakan-akan diframing untuk tujuan politik tertentu,” pungkasnya. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *