“Nota Kesepahaman Membangun Adhyaksa Estate”
FORUMKEADILANSUMUT.COM | Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PTPN II, PTPN III dan PTPN IV terkait penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU yang berisi butir-butir nota kesepahaman itu dilakukan di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).
Nota kesepahaman yang bertujuan untuk penyelamatan asset negara tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Direktur PTPN II Irwan Peranginangin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.
menandatangani MoU terkait masalah perdata dan tata usaha negara
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut IBN Wiswantanu menegaskan, perlu sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan PTPN yang bertujuan untuk penyelamatan asset negara. “Guna memudahkan sinergi antara kejaksaan dengan PTPN, perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi dan berdiskusi menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di PTPN,” tuturnya.
Meski begitu, IBN Wiswantanu menyadari bahwa sinergi antara kejaksaan dengan PTPN pasti akan banyak kendala. Karena itulah, diperlukan tempat, struktur dan SOP yang jelas.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendala dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik untuk penyelesaian permasalahan, bukan hanya bidang Perdata saja, tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendampingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yang timbul, serta adanya Bidang Tindak Pidana Khusus yang ada indikasinya kerugian negara pada kegiatan di PTPN di Sumut,” kata IBN Wiswantanu.
Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati, persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.
Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo mengatakan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasahalan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.
“Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Seger Budiardjo.
Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.
Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aspidum Sugeng dan Asbin Nasril serta perwakilan dari perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama.











