FORUM JAKARTA | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026. Kompilasi ini memuat 24 rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2025 yang ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.
Rumusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang digelar pada 9–11 November 2025 dan telah diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa sistem kamar memiliki peran penting dalam menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung.
“Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan total 576 rumusan hukum yang menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Hingga akhir 2025, sebanyak 2.748 putusan pengadilan tercatat telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.
Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain penegasan bahwa izin penyitaan harus diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat benda berada sesuai ketentuan KUHAP. Selain itu, diatur pula mekanisme pemberian izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak seperti berobat atau melayat dengan persyaratan ketat.
MA juga menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah maupun BUMN/BUMD. Rumusan lainnya mencakup penafsiran istilah “menyalurkan” dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.
Tak hanya itu, MA turut menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme eksekusi perdata.
Selain merumuskan kaidah baru, pleno kamar juga menghasilkan tiga revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung sebagai bagian dari pembaruan hukum berkelanjutan.
Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam format cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Seluruh rumusan juga telah diintegrasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional.
Dengan rilis kompilasi terbaru ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum sekaligus meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia. (far)







