FORUM MEDAN | Warga Medan Sunggal, Hamidi alias Muktar Bin M Yakob (46) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum diruang sidang Cakra8 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara online, Selasa (26/10/2021).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa pria tamatan Sekolah Dasar tersebut terbukti bersalah melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hamidi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nurhayati Ulfia secara Online tersebut kuga disebutkan hakim terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 52 Kg.
Sementara itu terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sriwahyuni menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya dalam dakwaannya JPU Nurhayati Ulfia menyatakan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus narkotika kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
Kemudian terdakwa dihubungi Mursal kembali untuk menjemput barang tersebut ke Tanjungbalai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Akan tetapi, sebelum menyerahkan narkotika tersebut petugas Tim BNN RI menangkap terdakwa dan diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg.(Apri)









