Mantan Sekda Labusel: Pemkab Miliki Peran Dalam Pemungutan PBB Sektor Perkebunan

IMG 20211115 WA0194

FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung digelar kembali di ruang sidang Cakra2 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Edison Sipautar dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin, (15/11/2021). Saksi kali ini diantaranya mantan Sekda Labusel.

Penasihat hukum dari PRISLIS LAW OFFICE yang diwakili Pris Madani mengatakan kepada awak media usai persidangan, bahwa berdasarkan hasil persidangan hari ini, beberapa hal yang kami catat dari keterangan para saksi, khususnya terhadap keterangan saksi Mantan Sekda Labusel.

“Definisi pemungutan yang diterangkan oleh Mantan Sekda Labusel merujuk pada ketentuan PP No. 69 Tahun 2010, namun dibantah oleh Penuntut Umum pada pokoknya bahwa PP No. 69 Tahun 2010 digunakan untuk pengaturan pajak daerah, tidak dapat digunakan untuk PBB Sektor Perkebunan karena PBB Sektor Perkebunan yang merupakan Pajak Pemerintah Pusat.Berdasarkan hal tersebut, artinya Penuntut Umum membantah dalilnya sendiri dalam Surat Dakwaan, karena dalam Surat Dakwaan untuk mendefinisikan insentif menggunakan ketentuan peraturan yang sama, ” Ucap Pris.

Selain itu Mantan Sekda Labusel juga menegaskan, “Pemkab Labusel tidak pernah melakukan penagihan PBB Sektor Perkebunan, karena penagihan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan hal tersebut, Menurut Pris, keterangan Mantan Sekda Labusel sudah benar. Namun dalam kesempatan yang sama, Mantan Sekda Labusel ternyata menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Labusel menerima pelimpahan kewenangan penagihan PBB Sektor Perkebunan dari KPP Pratama Rantau Prapat, hal ini dapat dibuktikan sesuai dengan Berita Acara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Sektor Perkebunan TA. 2013, 2014, 2015, untuk didistribusikan kepada Subyek Pajak, yang jumlah SPPT nya bervariasi namun lebih kurang 1.600 SPPT, ” papar PH Bupati Labusel itu.

Lanjut Pris, ” Bukti mana sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu Pris Madani ke hadapan Majelis Hakim disaksikan oleh Saksi Fakta Zulkifli, Mantan Sekda Labusel bersama Penuntut Umum, “tegas nya.

Berdasarkan hal tersebut menurut Pris, berarti Pemerintah Kabupaten Labusel memiliki peran dalam pemungutan PBB Sektor Perkebunan, sebagaimana ditegaskan oleh Mantan Sekda Labusel, oleh karena peran itulah sehingga Pemkab Labusel mendapatkan DBH BP PBB Sektor Pekebunan dari Pemerintah Pusat. Keterangan Mantan Sekda Labusel menurut Pris berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 2 KMK No. 83 Tahun 2010, pada pokoknya menyatakan Imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Ungkap Pris.

” Berkaitan dengan insentif, pada pokoknya menurut Pris terbukti bahwa Terdakwa tidak pernah terlibat atau tidak pernah diberikan informasi tentang materi atau isi Perbup No. 84 C Tahun 2011 dan Perbup No. 42 Tahun 2014, dan Terdakwa tidak pernah mengatur tentang komposisi persentasi pembagian insentif, sesuai keterangan Sekda Labusel dimana seluruhnya menjadi tanggung jawab pemrakarsa yaitu Dinas Pendapatan.

Pada saat Majelis Hakim meminta klarifikasi Terdakwa atas keterangan Saksi Fakta yang dianggap tidak sesuai, Terdakwa meminta keterangan Mantan Sekda Labusel dengan pertanyaan, apakah pengembalian seluruh Insentif TA. 2015 berdasarkan Perintah BPK Provinsi Sumatera Utara? Saksi fakta menjawab, bahwa pengembalian itu merupakan Itikad Baik Penerima Insentif, tanpa perintah atau bujukan BPK Provinsi Sumatera Utara, ” Tandas Pris mengakhiri wawancara dengan awak media.

Sementara sidangnya masih dilanjutkan pekan depan mendengarkan keterangan Ahli, pada tanggal 22/11/2021. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *