FORUM MEDAN | Sundari berjuang keras meraih keadilan. Wanita berusia 30 tahun yang tinggal di Jalan KLY Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menggelapkan uang senilai Rp 1 miliar.
“Saya merasa tak bersalah. Ini fitnah. Jadi sampai ke ujung dunia pun akan saya tuntut Polres Pelabuhan Belawan,” ucap Sundari yang didampingi pengacaranya, Senin (15/11/2021).
Dalam hal ini Sundari ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendapat panggilan kedua oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan setelah dituduh menggelapkan uang Rp 1 miliar yang diduga milik Primer Koperasi Polri Pelabuhan Belawan.
“Saya kemarin sudah membuat laporan pengaduan ke Propam Poldasu, tetapi malah saya ini mendapat surat panggilan kedua, padahal saya sudah mengajukan surat penundaan dan diterima Polres Pelabuhan Belawan” Ujar Sundari
Sundari sebelumnya sudah menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut, bahkan Sundari melaporkan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan berinisial Bripka DPS ke Propam Poldasu.
“Jadi saya memohon kepada bapak Kapolri atau Kapolda, agar mendapat keadilan hukum terhadap tuduhan tersangka terhadap saya dalam penggelapan uang jual beli tanah, apalagi sebelumnya memang jual beli itu sudah batal dan ada akte notaris pembatalan nya,” tambah Sundari
Menurut Sundari, pihak Kepolisian bisa lebih profesional, tegas dan seadil-adilnya dalam menanggapi kasus yang dialaminya, sehingga nantinya tidak menjadi bumerang terhadap institusi Polri.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saya harap bisa bersikap adil, dan bertindak tegas kepada jajaran apabila ada penyalahgunaan jabatan, apalagi saya masyarakat lemah” harap Sundari.(man)







