FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA. 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (16/11/ 2021 ) di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan.
Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti antara lain, Rizki Anggraini (RA), Marhan Suaidi (MS) serta Marudut (M).
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan Dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP, Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.
Sebelumnya Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018. tersangka an. Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS)
dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/6/2021) lalu, yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan. (Apri)









