DAERAH  

Kades Simpang 4 Bantah Sewakan Lahan Aset Desa

Yafityh

FORUM KISARAN | Kepala Desa Simpang Empat, Yafit Ham diserempet fitnah. Ia dituduh telah menyewakan tanah asset desa. “Tuduhan itu tidak berdasar. Padahal, lahan itu kapan diperlukan pemerintah desa, pemakainya siap mengembalikan tanpa ganti rugi,” tutur Yafit Ham, Selasa (23/11/2021).

Yafit kemudian memaparkan permasalahan tanah milik Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Menurutnya, tanah itu dahulu digunakan seorang warga bernama Mustar untuk penampungan air bersih guna keperluan masyarakat umum. Namun, setelah Mustar meninggal dunia, tempat penampungan air bersih itu menjadi terbengkalai dan tidak terawat. Tempat pengambilan air bersih itu rusak serta tidak berfungsi.

Setelah beberapa tahun tidak dimanfaatkan, atas inisiatif seorang warga desa bernama Ismawati, dia bermohon kepada kepala desa untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk berjualan sarapan dan makan siang. Ismawati menggunakan dana pribadinya untuk membuat warung ala-kadarnya. “Tidak ada dana desa atau ADD seperti yang diisukan. Itu murni dana pribadi ibu Ismawati,” tutur Yafit Ham.

Ia pun heran mengapa diisukan membangun warung menggunakan ADD. “Apa saya salah membantu warga untuk berjualan dengan memanfaatkan lahan yang ada, sepanjang belum dimanfaatkan pihak desa,” katanya.

Apalagi pemilik warung, Ismawati dari jauh-jauh sebelumnya juga bersedia membongkar warung tersebut tanpa ganti rugi dari pihak desa. “Namanya kami numpang pak. Dikasih pakai untuk berjualan saja, kami sudah sangat berterimakasih sama Pak Kades Yafit Ham, tanpa dipungut biaya,” sebut Ismawati.

Ismawati uga membantah keras bahwa ada sewa menyewa dengan pihak desa dalam memanfaatkan tanah  tersebut. “Ini murni saya buat surat permohonan kepada pemerintahan desa untuk pemakaian lahan,” katanya.

Hal ini juga telah dilakukan mediasi oleh Kapolsek Simpang Empat saat dilakukan mediasi antara pemilik warung dan salah lembaga yang mempertanyakan status pinjam pakai lahan tanah milik desa tersebut. Sang kades juga menunjukan surat permohonan Ismawati kepada pihak pemerintah desa. (heri setiadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *