Kejari Asahan Segera Melakukan Penyelidikan Bila Retribusi Kepengurusan IMB tak Masuk Kas Daerah

Asahan

FORUM ASAHAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan segera melakukan penyelidikan kasus indikasi ‘penggelapan’ retribusi perizinan kepengurusan IMB yang tidak masuk ke kas daerah. Hanya saja, institusi penegak hukum itu membutuhkan informasi yang dilaporkan secara tertulis, baik dari masyarakat maupun insan pers.

“Asal ada laporan secara tertulis tentang malpraktek kepengurusan IMB, akan segera ditindaklanjuti. Itu sudah sesuai arahan Pak Kajari,” ucap Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau, kepada forumkeadilansumut.com networking Majalah FORUM Keadilan, Kamis kemarin.

Ketika diinfokan bahwa DPRD Asahan sudah melakukan inspeksi mendadak dan menggelar RDP terkait bangunan liar yang ditengarai retribusinya tidak masuk kas daerah, JS Malau enggan berkomentar. Ia meminta agar hal itu dilaporkan resmi secara tertulis. “Sebaiknya ada laporan yang tertulis,” tutur Malau.

Suburnya bangunan liar menjadi bukti lemahnya koordinasi antarintansi di Pemkab Asahan. Pengusaha ‘nakal’ memanfaatkan kesempatan ‘bermain’ dengan oknum di instansi untuk memuluskan bangunannya tanpa harus membayar retribusi IMB ke Dinas Perizinan dan UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup.

Seperti ditemui di salah satu pajak tradisional kawasan Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat. Ditemukan beberapa bangunan kios diduga tanpa IMB dan UKL-UPL. Pengawas bangunan yang bermarga Lubis, mengakui bangunan yang sedang diawasinya tidak memiliki IMB dan UKL-UPL. Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP Asahan sudah dua kali menyurati pihak pengelola pajak, namun pembangunan tetap berjalan.

Ada dugaan pengelola yang membangun pajak di Simpang Empat, diback-up orang kuat. Kepala Desa setempat, Yazid, tak kuasa soal bangunan itu. Begitu juga dengan anggota DPRD Asahan, Irwansyah Siagian. Keduanya berharap Sekdakab Asahan dapat memerintahkan atau merekomendasikan kepada Kadis Perizinan dan Kasatpol PP untuk segera menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. “Jangan tutup mata. Apa ada dan ada apa?” tanya Irwansyah.

Sekda Asahan, Jhon Hardy Nasution ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak menjawab.

Kepala Desa Simpang Empat Yazid dan anggota DPRD Asahan, Irwansyah Siagian mendukung Kejari Asahan memanggil atau memeriksa pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan retribusi IMB yang tidak masuk ke kas daerah. Apalagi memang sudah ada dua kali dilayangkan surat teguran kepada pengelola pajak yang melakukan pembangunan. “Jadi tidak ada alasan Pemkab untuk tidak menertibkan bangunan liar tersebut. Jangan hanya kepada pedagang kaki lima saja Pemkab Asahan garang melakukan penggusuran,” sebut Irwansyah.

Pemerhati sosial dan hukum di Asahan, Andry Zass mendukung sepenuhnya upaya Kajari Asahan untuk menyidik kasus dugaan korupsi dari sektor retribusi kepengurusan IMB dan UPL UKL. Perlu memanggil pejabat-pejabat terkait, agar semua persoalan hukum soal retribusi IMB menjadi terang benderang. “Ada dugaan korupsi terstruktur dan massif itu berasal dari sektor retribusi dan perizinan. Apalagi, kinerja Kejari Asahan dalam memberantas korupsi di kabupaten ini, belum menunjukkan dampak jera kepada pejabat-pejabat. Jangan sampai KPK turun, baru semua sibuk,” kata Andry.

Anggota Komisi B DPRD Asahan, Zulham yang sempat melakukan inspeksi mendadak ke lapangan, heran mengapa belum ada tindak lanjut penertiban bangunan tanpa IMB. Padahal, bukan hanya langsung meninjau di lapangan, tetapi juga sudah digelar rapat dengar pendapat. Anehnya, hasil dengar pendapat itu tidak diindahkan. “Kenapa bangunan tanpa IMB bisa begitu leluasa berdiri, kalau tidak ada pejabat yang memback-up,” tuturnya seraya berharap Bupati Asahan lebih selektif mengangkat pejabat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *