FORUM JAKARTA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (30/6/2022), menyatakan bahwa restorative justice diberikan setelah ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.
Adapun 25 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
- Tersangka ANSHAR ALIAS PAPA FATIMAH dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka YOGA TAUFIK MUHAYAN ALS EKA BIN ASEP BURHANUDIN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
- Tersangka ANGGA PERMANA ALIAS CUNONG BIN ASEP NURDIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka M. DERMAWAN ALIAS MAWAN BIN HIZUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka SUMADI BIN ALWI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
- Tersangka SURMAN JAYADI, S.Ag BIN LILUDIN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
- Tersangka I SANUSI ALS NUSI dan Tersangka II ALPIN DIMANSYA ALS ALPIN BIN SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka ANWAR ALS NUAR BIN HAKIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.







