Polres Dairi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Tanah Kantor Pengadilan Agama ke Kejari

TSK Dairi

FORUM DAIRI | Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Dairi menyerahkan dua tersangka dugaan markup pengadaan lahan kantor Pengadilan Agama ke kejaksaan setempat. Kedua tersangka yakni berinisial DAK yang juga mantan Kepala Desa Sitinjo Induk dan SH pegawai Pengadilan Agama Sidikalang.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH  melalui Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan untuk tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi di Sidikalang pada Rabu (2/6/2021). Selanjutnya keduanya kembali dititipkan di tahanan Mapolres Dairi.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp923.367.100,” ujar Donni Saleh kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Anggaran pengadaan lahan kantor ini bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012 pada satuan kerja PA Sidikalang di Kabupaten Dairi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kasus korupsi mark up pengadaan tanah seluas 3000 m2 untuk pengadilan Agama Sidikalang pada 14 Desember 2012, dengan dana anggaran APBN Tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dimana saat itu tersangka berinisial SH menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka DAK sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah bernama, Albi boru Silalahi yang akan menjual tanah seluas 3.000 m2 yang berada di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Saat itu pemilik tanah Albi boru Silalahi telah menerima hasil penjualan tanah sebesar Rp 500 juta yang diterima langsung dari tersangka DAK di Kantor Cabang BRI Sidikalang. Namun, nilai itu tidak sama dengan yang tertulis di cek pembayaran yang berjumlah, Rp 1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *