Proyek IKN kembali mendapatkan perhatian masyarakat, selaku Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan masa kepemilikan hak guna lahan bagi investor proyek IKN memiliki batas waktu 90 hingga 180 tahun. Menurut beliau kebijakan tersebut bukan tindakan mengemis, tetapi hanya sebagai pemanis untuk menawarkan investor supaya mau investasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur. Ia mencontohkan jika kebijakan tersebut juga pernah diterapkan dinegara lain seperti negara Singapura dan sudah dikonfirmasi beberapa investor telah menyatakan komitmen masuk ke IKN di antaranya dari negara Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Cina hingga negara Eropa (tempo.co, 02/12/2022).
Semenjak awal proyek pembangunan IKN nyatanya mendatangkan problem terus-menerus termasuk dari segi pendanaannya yang berefek akan mengancam kedaulatan negeri. Sebelumnya proyek ini dikonfirmasi tidak akan mengambil APBN negara, tetapi setelah beberapa investor besar mengundurkan diri dari proyek IKN yang pada akhirnya pendanaan proyek ini menggunakan APBN dengan dalih masuk proyek strategis nasional. Apabila kebijakan terbaru ini diperpanjang 180 tahun, maka otomatis negara dan pengusaha ingin mendapatkan keuntungan dari lahan IKN tersebut.
Kebijakan tersebut sejatinya makin jelas negara tidak mempunyai biaya dana mandiri dalam proyek IKN. Tidak sanggupnya dalam pembangunan infrastruktur yang tidak benar melalui investasi adalah cara yang akan mengancam kedaulatan negara bahkan tidak ada lagi wibawa pandangan negara lain dalam mengurus problem pembangunan infrastruktur dan tentu investasi ini yang berorientasi hanya berlandaskan sebagai untung rugi bagi para investor.
Hakikatnya pembangunan bukan lagi demi kepentingan rakyat alias sebatas pencitraan pejabat atas kepentingan keuntungan investor swasta asing maupun dalam negeri. Alhasil dengan adanya hak guna lahan diperpanjang 180 tahun ini menunjukkan antusiasnya penguasa dalam proyek IKN. Padahal, proyek tersebut bukanlah pembangunan yang mendesak di tengah kehidupan rakyat yang serba sulit. Jauh dari itu, kebijakan tersebut membuka investor sangat mengancam kedaulatan negeri ditangan mereka karena membangun infrastruktur IKN didukung oleh para pemodal. Inilah tabiat dari sistem kapitalisme segala perbuatan didasarkan pada keuntungan para kapital serta mengancam kedaulatan rakyat.
Maka, berbeda dengan pembangunan infrastruktur dalam sistem Khilafah yang menerapkan aturan Islam secara utuh. Islam memandang pembangunan infrastruktur merupakan bangunan fisik yang berguna untuk mendukung pertumbuhan kegiatan sosial ekonomi rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam sistem keuangan negara Khilafah membagi infrastruktur dari sisi kepemilikan menjadi tiga jenis. Pertama, infrastruktur milik umum yang dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama, seperti jalan-jalan umum dan sejenisnya seperti laut, sungai, danau kanal, atau terusan besar seperti terusan suez, lapangan umum, dan masjid.
Bagian kedua, seperti pabrik/industri yang berhubungan dengan benda-benda milik umum seperti pabrik/industri eksplorasi pertambangan, pemurnian, dan peleburannya. Jenis pabrik/industri ini boleh dijadikan milik umum, mengikuti hukum benda-benda yang dihasilkan dipabrik tersebut dan yang berkaitan dengannya.
Kedua, infrastruktur milik negara. Infrastruktur ini adalah seluruh sarana umum yang disediakan negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat seperti alat telekomunikasi, alat pembayaran, sarana transportasi umum, industri berat, dan industri militer. Ketiga, infrastruktur yang bisa dimiliki individu seperti industri berat dan senjata, landasan pesawat terbang, sarana transportasi seperti bus, dan pesawat terbang, serta yang lainnya.
Pembagian kepemilikan ini akan membawa pada kepastian strategi pengelolaan dan pembiayaan. Adapun infrastruktur milik umum yang berhak mengelola adalah negara sebab tidak boleh dialihkan kepada siapa pun. Khilafah yang berhak mengelola dan mengatur sehingga seluruh warga Khilafah bisa merasakan dan memanfaatkan kekayaan tersebut. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikit pun dari kepemilikan ini sedangkan untuk infrastruktur milik negara harus disediakan oleh negara untuk melayani masyarakat dalam memudahkan kehidupan sehari-hari.
Khilafah boleh menetapkan tarif tertentu atas pelayanan yang diberikan kepada warga termasuk juga mengambil keuntungan. Keuntungan ini akan menjadi pemasukan Baitul mal yang disimpan pada pos fai’ dan kharaj. Walhasil bukannya melarang akan adanya pihak individu untuk melakukan pembangunan infrastruktur namun sebaliknya Khilafah akan mendukung individu jika ingin membangun infrastruktur syaratnya sesuai dengan hukum syariat dan tentunya untuk memudahkan keberlangsungan hidup layaknya kepentingan rakyat.
Adapun dilihat dari sisi jangka waktu pengadaannya, infrastruktur dalam sistem Islam dibagi menjadi dua jenis. Pertama, infrastruktur yang bisa menimbulkan bahaya jika menundanya misalnya suatu daerah belum memiliki jalan umum sekolah, universitas, rumah sakit, dan saluran air minum, maka ini jelas dikatakan bersifat darurat sebab Khilafah wajib menyegerakan pembangunan tersebut.
Kedua, pembangunan yang bisa ditunda misalnya saja jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid dan sebagainya. Infrastruktur ini hanya boleh dibangun jikalau dana Baitul mal memadai. Pembangunan infrastruktur dalam Khilafah juga akan disesuaikan dengan keperluan masyarakat ditiap-tiap wilayah karena bisa jadi pembangunan di satu kota dengan yang lainnya akan berbeda sehingga pembangunan infrastruktur dalam Khilafah akan merata di berbagai kota. Di samping itu, kondisi ini membuat Khilafah mudah untuk berpindah-pindah ibukota tanpa harus mengancam kedaulatan negara.
“Imam atau (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (h.r. Al-Bukhari dan Muslim).
Wallahualam bissawab.









