
Satu minggu ini saya mengunjungi beberapa daerah di Sumatera Utara, biasanya setelah selesai melakukan kegiatan kami ngumpul bareng sembari santai sekaligus minum kopi. Di selah selah tersebut banyak diskusi yang kami bicarakan dari masalah sosial, ekonomi bahkan politik karena memang kita sedang menghadapi bulan-bulan Politik Daerah (PILKADA) dan topik terhangat adalah tentang kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan.
Dari pembincangan tersebut saya dapat simpulkan sepertinya Kota Medan menuju fase eksklusivisme, yaitu proses pengisolasian diri dari terhadap pihak lain. Hal ini disebabkan oleh parkir Perkir Berlangganan yang diterapkan oleh Walikota Medan. Hal ini kita dapat melihat secara masif di media sosial akhir-akhir ini, setiap kederaan yang hendak melakukan jasa parkir di wajibkan untuk melakukan parkir berlangganan, sementara para pendatang yang ingin berkunjung ke Medan dengan tujuan yang beragam seperti bisnis, liburan, belanja dll diharuskan untuk mengikuti intruksi Walikota Medan untuk parkir berlangganan.
Dengan demikian Kota Medan selain sebagai Ibu Kota Sumatera Utara dan kita juga kenal juga sebagai kota jasa , perdagangan dan kuliner mengharapkan datangnya penguna jasa tersebut dari mana saja, baik itu dari dalam Propinsi Sumatera Utara bahkan dari luar Propinsi. Dari kunjungan tersebut diharapkan terjadi transaksi ekonomi yang muaranya adalah terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Bila ini terus dilakukan niscaya kunjungan domestik secara berangsur angsur akan berkurang sehingga transaksi ekonomi di Masyarakat menjadi rendah akhirnya target pencapaian PAD Kota Medan tidak tercapai. Seperti contah tahun 2023 saja Pemko Medan menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp. 7.296.157.352.009 yang bersumber dari PAD sebesar Rp. 3.457.629.712.317, transefer Rp. 3.436.519.543 (dari :DBH, DAU,DAK Fisik, DAK Non Fisik). Dari target tersebut sebesar Rp. 7.3 Triliun hanya tercapai Rp. 4,7 Triliun.

Dengan penerapan parkir berlangganan ini kita melihatnya bukan hanya persolan perpakiran semata namun efek domino dari kebijakan parkir yang notabene tidak memiliki payung hukum dan adanya indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan.
Sementara pada tanggal 20 November 2023 segenap anggota DPRD Medan yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 8.026.297.872 (8,02 Triliun) disahkan menjadi Perda di Gedung DPRD Medan, dengan kebijakan-kebijakan yang tidak kajian akademis menimbulkan persoalan baru ditengah tengah Masyarakat. terjadinya pembangkangan di tengah-tengah Masayarakat.
Sebagaimana dinyatakan oleh El Rais (2012), eksklusivisme ini merupakan serangkaian pemahaman yang berkecenderungan untuk kemudian memisahkan diri dari Masyarakat ”secara umum” dari pendapat tersebut bila kita kaitkan dengan kebijakan parkir berlangganan para pendatang dari luar kota tentunya menolak untuk mengikuti kebijakan ini alasannya sederhana pengunjung ke Medan tidak setiap saat, dengan demikian maka pendatang akan enggan untuk berkunjung ke Kota Medan artinya Pemko Medan secara tersirat Kota Medan ingin memisahkan diri dari masyarakat Sumatera Utara secara Khusus dan Indonesia secara umum.
Kesalahan dari kebijakan ini bukan terletak pelaksana teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan, kesalahan yang terjadi akibat dari kebijakan yang salah dan cendrung kalut. Pelaksana tenis hanya menjalankan kebijakan dari pimpinan tertinggi dalam hal ini Walikota Medan sementara tumbalnya adalah pelaksana teknis dilapangan.
Beberapa hari yang lalu viral di media sosial tentang teguran Walikota kepada kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang menyatakan bahwa akan mencopot Kepala dinas bila tidak bisa mengatasi kemacetan yang diakibatkan banyaknya bus menunggu dipersimpangan jalan Jamin Ginting (simpang pos) Medan. Sikap yang ditunjukan oleh Walikota Medan tidak semestinya dilakukan di depan publik ada etika yang harus dikedepankan untuk menegur bawahan. Dampak dari hal tersebut dilakukanlah perubahan rute terhadap pool bus, angkutan umum luar Kota yang berada di Jalan Jamin Ginting tidak diperbolehkan masuk menuju kawasan yang mengarah ke simpang pos.
Sekali lagi pelaksana teknis hanya menjalankan perintah atasannya, pada hari ini (27/7/24) pengusaha dan sopir melakukan pembangkangan terhadap kebijakan tersebut dengan melakukan pemarkiran bus-bus di ruas jalan (demo) akibatnya terjadi kemacatan yang luar biasa di sekiran simpang pos padang bulan dan sekitarnya. Ini juga kebijakan yang menunjukan ekslusif.
Bila kebijakan-kebijakan ini dilakukan secara seporadis, yakinlah Medan akan mengalami kemunduran secara ekonomi, sosiologi, budaya dan hilangnya keakraban sebagai satu daerah/ warga negara.
Penulis: Teguh Satya Wira (Akademisi di Sumatera Utara)









